Topiksulut.com, POLITIK/PEMERINTAHAN – Terkait adanya kepala daerah, dalam hal ini seorang Bupati di Sulut yang diduga melakukan perjalan ke luar negeri tanpa seijin Gubernur dan Mendagri, siang tadi bertempat di Hotel Grand Puri Manado (Rabu 06/12/2017), Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sulut Drs. Jhon Palandung M.Si disela-sela membacakan sambutan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, mengatakan bahwa, sudah sewajibnya seorang Bupati maupun Walikota yang mau liburan ke luar negeri harus meminta ijin terlebih dahulu ke Gubernur, meskipun keberangkatan kepala daerah itu tidak memakai dana APBD.
“Seharusnya seorang Kepala Daerah yang hendak melakukan perjalanan keluar negeri baik biaya sendiri itu harus minta ijin ke Gubernur, yang nantinya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya saat membuka Sosialisasi peraturan kebijakan hak-hak anggota DPRD dan kepala daerah di Hotel Gran Puri Manado.
Lebih lanjut, dalam sambutan Gubernur, Palandung juga mengatakan bahwa jika ada kepala daerah yang mengacuhkan ijin Gubernur, maka kepala daerah tersebut harus siap menerima sanksi yang berlaku.
“Memang kalau terbukti bersalah dan mengacuhkan ijin Gubernur, maka harus siap terima sanksi, mungkin ada ganjaran seperti pengnonaktifan selama 3 bulan”, tambahnya.
Selain itu, ada beberapa hal yang disampaikan dalam arahan gubernur pada kegiatan tersebut, antara lain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimintakan untuk menjamin atas tugas dan fungsi hak-hak anggota DPRD dan kepala daerah dapat berjalan dengan baik.
“Hal ini penting mengingat aparatur dalam mengemban tugas akan mendukung tugas lebih besar terhadap anggota DPRD dan kepala daerah dalam memberikan pelayanan maksimal bagi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jemmy Kumendong melalui Kepala Bagian Aparatur Rollies Rondonuwu mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait kebijakan hak-hak anggota DPRD, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Meningkatkan sumber daya dalam pengelolaan administrasi kepala daerah dan anggota DPRD. Memahami penerbitan ijin dan terakhir proses pengurusan PAW (Pergantian Antar Waktu),” tuturnya.
Adapun yang hadir dalam sosialisasi ini perwakilan 15 kabupaten/kota se-Sulut dan pegawai serta THL di lingkup Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulut. (Chris)