TOPIKSULUT.COM,MANADO – Sidang kasus dugaan penggelapan yang menjerat terdakwa AJVH alias Arya (34) atas uang hasil penjualan telpon genggam sejumlah 1.440 unit dengan total Rp245 juta , kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (23/01/2018).
Agenda pembuktian dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila untuk menghadirkan para saksi, yakni saksi korban Go Tjin San, tidak berjalan mulus, dikarenakan saksi korban berhalangan hadir dalam sidang.
Akan hal itu, JPU meminta waktu menghadirkan saksi pada Senin (29/01) depan, pada majelis hakim yang mengadili perkara dengan Ketua Majelis Denny Tulangow
“Saksi korban berhalangan hadir, penuntut umum meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi,” pinta jaksa Mudeng yang kemudian majelis hakim mengiyakan memberi kesempatan.
Terpisah usai persidangan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Frieda Roringkon mengatakan jika kasus ini dipaksakan dan ada beberapa kejanggalan , diantaranya saksi pelapor yang tidak di periksan da di BAP. Bahkan saksi yang dihadirkan JPU pada pekan lalu, dianggap tidak memiliki kapasitas.
“Pertama terungkap dalam sidang pekan lalu, jika saksi pelapor Albert Rudo tidak pernah diperiksa dan di BAP. Untuk saksi Kho Lio Hin, kami mempertanyakan kapasitas saksi yang nyatanya tidak memiliki surat kuasa langsung dari Go Tjin San,” ungkap Roringkon kepada sejumlah media, Selasa (23/01/2018).
Lanjut Roringkon, BAP saksi korban , tertanggal 13 Oktober 2017 , juga merupakan BAP di hari dan tanggal yang sama , saat saksi Kho Lio Hin diperiksa oleh penyidik yang sama juga.
“Bagaimana ini penyidik bisa berada di waktu yang sama pada dua tempat berbeda, saksi korban BAP di Jakarta, sementara saksi Kho Lio sendiri mengaku dalam sidang jika di BAP oleh penyidik yang sama di Manado pada tanggal yang sama pula,” beber Roringkon.
Lebih janggal lagi, sebagaimana dalam BAP saksi Kho Lio pada halaman 2, pertanyaan no 4 jawaban a.
“Dimana jawaban saksi (Kho lio, red) yang ditandatangani dalam BAP membenarkan jika dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah tindak pidana interior karoke milik terlapor. Ini kan lucu,” tambah Roringkon.
Roringkon menambahkan, tuduhan terhadap kliennya , dalam dakwaan uang dipakai kliennya untuk perkawinan di bulan Maret-April tahun 2016 , hal itu tidak benar. Sebagaimana dalam surat catatan sipil, jika kliennya menikah di tahun 2015.
“Sebagai kuasa hukum, itu semua sudah saya ungkap dalam sidang. Mengapa ini harus saya terangkan dan ungkap. Semua dalam dakwaan tidak benar, ini merusak nama baik klien saya, ” tutup Roringkon sembari menambahkan jika dalam BAP hanya ada empat saksi saja, dan baru saksi Kho lio saja yang baru memberikan kesaksian, diingatkannya, jika satu saksi bukan saksi.
Diketahui sebagaimana dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudeng Sumaila menjerat terdakwa dalam dakwaan Pertama, pasal 372 KUHpidana, Ke Dua pidana pasal 378 KUHPidana.
Kronologisnya, Warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan VIII ini.
Pada sekitar bulan Maret hingga Mei 2016. Awalnya saksi korban kenal dengan terdakwa pada tahun 2015, terdakwa diperkenal Denny G-Star.
Dan terjadi pembicaraan serta kerjasama jual beli telpon genggam merek Brancode. Saksi korban Go Tjin San selaku marketing di PT Bali Indo Communication kemudian mengirim menggunakan cargo dan awalnya berjalan lancar. Akan tetapi belakangan, sesuai faktur penjualan sebanyak 9 faktur sejumlah Rp 245.500.000 belum terbayar. (ely)