TOPIKSULUT.COM,MANADO – Sidang pengeroyokan dan pembunuhan di Taas dengan terdakwa Hongly dan Yefta, Paman dan ponakan ini atas kasus penganiayaan korban Rian Mandey dan menghilangkan nyawa seseorang yakni korban Arther Pinontoan akhirnya memiliki putusan tetap, dengan majelis hakim yang mengadili yang diketuai Vincentius Banar dkk telah menjatuhkan pidana penjara terhadap keduanya, Senin (5/2/2018).
Untuk perkara pasal 170 dengan korban Rian, Terdakwa Yefta divonis 1 tahun dan 6 bulan, terdakwa II Hongly dengan pidana 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa Yefta, sebagaimana tuntutan JPU, majelis hakim yang mengadili juga sependapat dengan menjatuhi ganjaran 6 tahun bui atas kasus hilangkan nyawa korban Arther.
Hakim Ketua Majelis Banar usai membacakan amar putusan, kemudian menanyai baik para terdakwa dan JPU, apakah menerima atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.
Akan hal itu baik terdakwa I dan II, juga JPU langsung menerima putusan majelis hakim.
Diketahui, Oleh JPU Noval Thaher, dalam tuntutan masing masing terdakwa yakni, terdakwa I YFAF alias Yefta (25) dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan, terdakwa II HF alias Hongly (34) 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, dimuka umum dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap saksi korban Rian Mandey dengan menggunakan senjata tajam yang diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama primair pasal 170 ayat (2)KUHPidana dan kedua pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951.
Dalam sidang itu juga , dalam peristiwa waktu dan tempat yang sama , Untuk terdakwa YFAF alias Yefta dalam berkas tersendiri atas menghilangkan nyawa seseorang dengan korban Arther Pinontoan , dituntut pidana penjara selama 6 tahun.
Peristiwa berdarah, dua terdakwa , paman dan ponakan ini, Hongly dan Yefta. Kejadian pada Sabtu, 8 Juli 2017, pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Taas, Lingkungan V, tepatnya di Lorong Kanisa.
kejadian bermula saat Yefta tengah nongkrong dengan teman-temannya, kemudian terdengar gaduh sambil mendengar teriakan “pencuri anak”.
Mendengar itu, Yefta pun langsung menuju ke tempat tinggalnya untuk mengambil samurai dan menuju mobil mikrolet yang tengah berhenti di badan jalan. Saat menuju mobil yang katanya disebut-sebut adalah pelaku pencuri anak, ternyata terdakwa melihat bahwa pengendara mobil dimaksud adalah terdakwa Hongly, yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Saat diamati dengan kasat mata, rupanya pamannya tersebut tengah dianiaya oleh korban dan teman-temannya. Tak ingin pamannya menjadi korban, Yefta pun langsung emosi dan langsung menikam korban Arther Pinontoan yang tengah
memukul korban dari dalam mobil.
Tak berhenti sampai disitu, terdakwa Yefta pun melihat bahwa teman korban, Rian Mandey juga tengah menganiaya pamannya dengan kayu dari samping kanan mobil. Tanpa menunggu lama, terdakwa pun langsung menuju ke samping dan menebas samurai ke tubuh Ryan. Usai menebas Ryan, korban Ryan lari dan dikejar terdakwa Yefta.
Rupanya, saat lari, korban Ryan berpapasan dengan Hongly. Merasa korban Ryan yang menganiaya dirinya, Hongly pun akhirnya membalas menganiaya korban Ryan.
Aksi penganiayaan tersebut ikut memakan korban jiwa. Akibat tusukan samurai terdakwa Yefta, korban Arther Pinontoan akhirnya kehilangan nyawa. (ely)