Raker KPU Sulut, Penyusunan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Untuk DPRD 15 Kabupaten/Kota

Sulut171 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,SULUT – Dalam menghadapi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan peningkatan terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). KPUD Sulut juga sebagai penyelenggara Pileg dan Pilkada pun terus melakukan pembenahan berdasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku.

KPUD Sulut melaksanakan rapat kerja (Raker) bersama KPUD di 15 Kabupaten/Kota terkait
Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Untuk DPRD di 15 Kabupaten/Kota.

Dikatakan Ketua KPUD Provinsi Sulut Yessy Momongan, mengundang KPUD Kab/Kota agar mempersiapkan diri untuk uji publik.

“Jadi, ada tahapan untuk uji publik di kabupaten/kota tanggal 7 sampai 13 februari ini. Karena, pada tanggal 14 sampai 27 februari ada proses rekapitulasi di tingkat provinsi untuk daerah pemilihan,” ujar Momongan, saat ditemui sejumlah wartawan disela pelaksanaan raker di Hotel Arya Duta Manado.

Baca juga:  Steve Kepel Sebut Pemuda Miliki Peran Strategis Dalam Pembentukan Arah Bangsa

Lanjut Momongan, substansi dari dapil adalah tempat perebutan kekuasaan. Tempat partai politik akan mengajukan anggota legislatif, dan anggota legislatif yang akhirnya terpilih.

“Nah, ini posisi yang sangat hati-hati. Harus mengikuti tujuh prinsip pembuatan dapil. Dengan langkah langkah ini kita (KPU) memperlakukan satu harga sebuah kursi itu sama disemua daerah pemilihan. Itu lah yang dirancang sebagaimana PKPU Nomor 16 dan Surat Keputusan KPU Nomor 18. Proses itu yang kita lakukan. Sehingga, ketika uji publik semua pertanyaan dan langkah langkah bisa disampaikan dengan tepat, sebagaimana dengan pencermatan yang sudah diberikan kepada Panwas, FORKOMPIMDA untuk daerah pemilihan,” tandas Momongan.

Diketahui, raker tersebut dihadiri pula Bawaslu Provinsi, Biro Pemerintahan dan seluruh KPUD di 15 Kabupaten/Kota.(*/ely)