Korupsi Pemecah Ombak di Desa Likupang, Kadinkes Minut dr Rosa Cs resmi di Dakwa JPU

Hukrim187 Dilihat

● JPU Sebut Nama Bupati VAP dalam Dakwaan

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Kasus dugaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) proyek penahan atau pemecah Ombak Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 dengan total kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar , resmi bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Manado, Selasa (13/2/2018).

Dengan sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Vincentius Banar SH MH, anggota Arkanu SH Mhum dan adhoc Wenny Nanda SH.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut Bobby Ruswin mendakwa tiga terdakwa, masing masing dalam berkas tersendiri, Perempuan dr RMT alias Rosa (54) yang menjabat kala itu , Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, sekarang menjabat Kepala Dinas Kesehatan Minut, dan Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, RM alias Robby (47) sebagai pelaksana proyek, serta SHS alias Steven (44) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala seksi rekonstruksi BPBD di kabupaten Minut

Sebagaimana dalam dakwaan, kasus yang berawal Februari 2016 hingga Desember 2016, awalnya terdakwa Steven pernah diajak bersama terdakwa Rosa bertemu Bupati VAP, melaporkan kondisi Desa Likupang II yang sering terkena banjir rob, dan oleh karenanya Bupati Minut menyampaikan rencana kegiatan proyek yang akan menggunakan anggaran dana siap pakai BPDB, dan proyek akan dikerjakan terdakwa Robby yang juga ada dalam ruangan itu.

Baca juga:  Oknum Kepsek di Minahasa Diduga Korban Penganiayaan Minta Atensi Kapolda Sulut 

Selanjutnya atas perintah terdakwa Rosa memintakan terdakwa steven untuk membuat proposal usulan kegiatan proyek.

Singkat, dalam rangka mendapat dana siap pakai BPBD VAP selaku bupati menerbitkan surat keputusan Bupati Minut No 60 Tahun 2016, tertanggal 18 Februari 2016 tidak berdasarkan pada adanya kondisi yang dinyatakan ekstrim. Sesuai klimatologi prakiraan curah hujan di Kab Minut dibawah normal , yang artinya sifat hujan tidak terlalu menghawatirkan dan tidak terdapat warning dari BMKG. Dan dana pun cair.

Belakangan ada selisih pekerjaan . Terdakwa steven sendiri sebagai PPK tidak membuat usulan rencana kegiatan penanggulangan darurat membuat tanggul, dan tidak melakukan tindakan lain dalam rangka pengendalian pelaksanaan perjanjian kontrak.

Untuk terdakwa Robby, dikatakan JPU, sejak awal sudah mengetahui akan mendapat proyek dan menerima perintah untuk mendirikan perusahaan, PT MMM tidak melalui Pokja ULP BPDB melainkan mendapat penunjuk langsung dari Bupati VAP dengan alasan kategori dalam keadaan darurat.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Parahnya, ternyata pekerjaan dikerjakan orang lain Rio Permana, orang yang tidak memiliki hak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Dan berdasarkan penghitungan yang dilakukan ahli dari Politeknik negeri manado. Dengan melakukan pengukuran terhadap hasil pekerjaan Didapat tiga kesimpulan Pekerjaan yang tidak selesai,” ujar JPU.

Pekerjaan batu,panjang pasangan batu adalah 637 m volume pasangan batu adalah 7.569,16 m2.volume pasang batu tidak sesuai yang tertera dalam kontrak kerja. Kondisi batu tidak rapi dan tidak saling mengikat, dimana tidak sesuai dengan surat edaran menteri PU no.07/SE

Kedua, Pekerjaan geotekstil, tidak terpasang sesuai dengan volume yang ada didalam kontrak, pada bagian sepanjang 145.8 m, pemasangan geotekstil salah, tidak pada tempatnya. Dan yang ketiga pekerjaan penimbunan tanah telah selesai dilaksanakan, akan tetapi volume timbunan melebihi volume didalam kontrak.

Sehingga menimbulkan kerugian negara dari selisih pekerjaan di dalam kontrak dengan yang terpasang dilapangan. Sesuai dengan kontrak Rp15.299.027.639.95 , terpasang di lapangan Rp 5.604.710.197.29.(ely)