Ugal-ugalan di Jalan, Polsek Tombatu Amankan Delapan Siswa SMP

DIAMANKAN: Delapan siswa SMP yang menjadi pelaku ugal-ugalan kendaraan roda dua, diamankan dan diberi pembinaan oleh aparat kepolisian, Rabu (14/2/2018. (foto: ist)

TOMBATU, topiksulut.com—Sedikitnya, delapan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Amurang, sesuai jadwal yang ditentukan pada surat tilang. Hal ini akibat ugal-ugalan menggunakan kendaraan roda dua, apalagi para siswa ini masih dibawah umur dan tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Yang memberatkan ke delapan siswa lantaran tidak dilengkapi SIM dan perlatan keselamatan jenis helm,” kata Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang usai mengamankan delapan siswa SMP di Kantor Kapolsek Tombatu, Rabu tadi.

Dia menyebut, tilang terhadap delapan siswa sekaligus menjadi contoh yang diperlihatkan aparat kepolisian dalam upaya memberi efek jerah dan sebagai upaya pembinaan kepada generasi muda.

“Kami sudah bersosialisasi dengan pihak anak-anak pelajar dan pihak sekolah sehubungan dengan adanya maklumat yang diedarkan oleh Bapak Kapolres Minsel sebagai bentuk kepedulian Polisi terkait keselamatan berlalulintas dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku,” tukas mantan Kapolsek Ratatotok ini.

Wensy berharap, orangtua sangat memiliki peran penting dalam hal tidak memberi kesempatan kepada anak anak yang masih di bawah umur dan juga belum memiliki SIM. Mengingat tingginya angka lakakantas yang disebabkan oleh ulah anak yang masih di bawah umur.

“Kami sudah bersosialisasi di sekolah, tempat ibadah dan kegiatan masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam sebulan terakhir mengamankan 30 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing.

“Kami mengimbau supaya masyarakat tidak menggunakan knalpot racing yang menghasilkan suara bising alias menganggu kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.  (otnie)