Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E Kandouw didampingi Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Sulut, Asiano G. Kawatu bersama tim pemeriksa BPK melakukan pemantauan pemeriksaan kelengkapan aset bergerak yakni, kendaraan dinas roda empat dan dua, hingga aset tidak bergerak ‘Genset Raksasa’ dihalaman belakang Kantor Gubernur selasa ( 27/03/2018 ) siang kemarin.
Dalam pemantauan tersebut, nampak tidak luput dari pemeriksaan tim BPK mobil dinas (Mobnas) Gubernur DB 1, Patwal Polisi serta Mobnas milik Wagub DB 2.
Karena ini sudah menjadi target utama dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey bagi institusi pemerintah provinsi (Pemprov) untuk tahun 2018 ini harus mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wagub Kandouw mengungkapkan bahwa hal tersebut bagian dari komitmen Gubernur dalam meraih WTP dengan menaati ketentuan aturan.
“Prasyaratnya antara lain itu adalah aset. Pak Gubernur sudah memerintahkan semua aset yang bergerak harus ada, dan puji Tuhan sampai saat ini saya monitor pengadaan yang 2017 semua yang di panggil ada kecuali yang di kepulauan dan di Jakarta (nanti BPK akan melakukan pemeriksaan juga),” terangnya.
Kandouw juga menghimbau tegas kepada semua jajaran SKPD Pemprov Sulut dalam menghadapi proses pemeriksaan BPK itu harus membuka diri, tetap menyesuaikan kondusif dengan apa yang diminta (data) BPK.
“Jelas tegas pak Gubernur katakan bahwa tidak pandang bulu, ada yang sengaja, jangankan lalai, sengaja saja dengan upaya memberikan data fiktif tidak mampu memperlihatkan SPJ yang jelas itu muaranya, apa eksekusi,” terang Wagub, sembari menambahkan termasuk semua aset tanah diperiksa dan nanti diberikan rekomendasi yang biasanya itu bagi pengurusan sertifikat melalui pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mengenai pembebasan lahan Wagub Kandouw juga menghimbau kepada masyarakat supaya menghormati dan ikut apa yang dikatakan undang-undang apalagi untuk kepentingan umum.
“Jangan berusaha untuk mempersulit dan kalau ada yang coba -coba mengadakan transaksi lagi akan berhadapan dengan hukum”, tutup Kandouw. (Chris)