TOPIKSULUT.COM, MANADO – Praperadilan pemohon tersangka Geovani Katuuk atas penyiksaan (Torture) yang dilakukan aparat kepolisian Polda Sulut khususnya Tim Manguni ditolak Hakim Franklin Tamara SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (26/3/2018) kemarin.
Hakim Tamara yang didampingi PP Olvi Sasuwu dalam amar putusannya, menolak permohonan pemohon, bahwa lebih tegasnya tindakan aparat kepolisian yang dimaksud diatas, masuk ranah Propam, agar dilaporkan dibagian Propam, dalam hal kewenangan memproses adanya oknum yang melakukan perbuatan perbuatan yang tidak manusiawi.
Terpisah, atas putusan praperadilan perkara no 5/Pid.Pra/2018/PN.Mnd tersebut, Kuasa Pemohon tersangka Geovani Katuuk, Tim Penasihat Hukum dari LBH Manado, Kepala Devisi Litigasi Frank T Kahiking SH MH dan Dence N Baeruma SH mengatakan agak sedikit tidak bisa menerima kenyataan.
“Atas putusan itu kami merasa tidak puas, persepsi selaku kuasa hukum pemohon , dimana fakta sidang yang diungkap tentang adanya penyiksaan dari aparat penegak hukum yakni dalam perkara ini Polda Sulut, dihubungkan dengan pemeriksaan tsk,” ujar Kahiking ketika diwawancarai Topiksulut.com usai persidangan.
Lebih lanjut, Kahiking menjelaskan, intinya dalam yurespudensi atau doktri, termasuk doktrin (Emil Yahya Harahap) , itu telah tegas menyatakan bahwa apabila didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tsk disitu ada tekanan, kekerasan, BAP tersebut secara otomatis menjadi tidak sah atau cacat hukum.
Bahkan saat pengambilan keterangan , tsk juga tanpa didampingi penasehat hukum, bebas intervensi.
Diketahui, tsk Geovani , peristiwa pada Selasa, 30 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 Wita di jln samping SMA I Manado. Pria yang keseharian berprofesi sebagai driver grabmotor , beratribut lengkap grab baik pakaian dan helm berlogo grab, sedang mencari orderan lewat aplikasi handphone.
Pada jalan lurus, ada kendaraan yang parkir sebelah kiri mobil, disaat klien saya mau ambil jalur kanan, tiba-tiba korban (pelapor) yang adalah seorang wanita keluar dari depan mobil sambil berjalan kaki.
Saat itu, bersamaan dengan klien saya menjalankan kendaraan, dan tak sengaja menyambar korban. Wanita yang tiba tiba sudah berada disamping motor tsk, sontak langsung teriak pencuri.
Hp milik korban terjatuh tepat dilantai motor matic klien saya. Adanya teriakan korban tersebut, tsk langsung tancap gas dengan maksud menghindari tindakan main hakim sendiri massa.
Singkatnya, tsk kehilangan keseimbangan kemudian jatuh dari motor. Dan dengan sudah ada warga menelpon tim Manguni, ia pun diamankan. Sekitar 3-4 orang petugas kepolisian pun langsung membawa klien kami. Tapi anehnya, klien kami tidak langsung dibawa ke kantor polisi malahan digiring ke sebuah rumah kos kosan.
Nah ditempat itu, klien kami mengalami perlakuan tak manusiawi. Menerima pukulan hingga muka memar dan biru yang dilakukan aparat polisi.
Demi untuk memperkuat dugaan aparat, klien kami juga dibawa ke tempat kos milik pacar klien kami, dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah barang bukti lain atas kejahatan, disana, Tim Manguni tidak menemukan barang bukti lainnya. (ely)