Tipikor DAK Kementrian PU Sanitasi SLBM TA 2015, Ketua dan Bendahara KSM Pinaselat Divonis 1 Tahun Penjara

Hukrim549 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis Hakim dengan Ketua Majelis (KM) Julien Mamahit, Hj Halidjah Wally dan Adhoc Emma Ellyani dengan Panitera Pengganti (PP) Jemmy Kumontoy, telah membacakan putusan pidana 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa warga Desa Paslaten Likupang Selatan-Minahasa Utara (Minut), yakni terdakwa I Albert Sompie (46) dan Jeane Marla Weku (39) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (9/4/2018) kemarin.

Juru Bicara Pengadilan Hakim Vincentius Banar membenarkan adanya putusan tersebut ketika di konfirmasi awak media, Selasa (10/4/2018).

“Benar, kemarin persidangan kasus tipikor tersebut telah memiliki keputusan oleh majelis hakim yang mengadili dengan KM Julien Mamahit, ibu Hj Halidjah Wally dan Adhoc ibu Emma, masing masing 1 tahun penjara, ” ujar Hakim Banar diruang kerjanya.

Dari data yang dihimpun, Kedua terdakwa,terjerat dalam kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) TA 2015 dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), Kementrian pekerjaan umum satuan kerja pengembangan penyehatan permukiman berbasis masyarakat (PLP-BM).

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

Selain hukuman tersebut, terdakwa I Albert selaku ketua KSM Pinaselat periode 2015-2020, dan terdakwa II Jeane sebagai bendahara KSM pada periode yang sama, keduanya dikenai denda yang sama, Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Akan tetapi untuk UP (Uang Pengganti), masing masing berbeda. Terdakwa Albert sebesar Rp50.600 ribu jika tidak terbayar diganti 3 bulan kurungan. Sementara terdakwa Jeany UP Rp13.500 ribu, tak mampu bayar, diganti 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menerapkan pasal Terbukti melakukan korupsi pasal 9 jo pasal 18 UU Nob31 Tahun 199o yang ditambah dan dirubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tioikor Jo psal 55 ayat (1) ke1KUHP . UU No 8 Tahun 1981 temtang kitab UU Hukum acara pidana (KUHAP) serta perundang undangan lainnya.

Diketahui, Oleh Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Airmadidi Julia Rambi SH, Helena Yuniwasti Henuk dan Ryan Manoi dalam tuntutannya, masing masing terdakwa I dengan pidana 1.6 tahun, untuk terdakwa II , I tahun dan 4 bulan. Serta denda Rp50 juta sub 3 bulan.

Baca juga:  Polda Sulut Tutup Lokasi Penambangan Emas Alason Ratatotok Yang dikelola WNA

Untuk UP terdakwa I Rp50.600 ribu dan terdakwa II Rp13. 500 juta masing masing dengan hukuman 3 bulan kurungan jika tidak dapat mengganti UP.

Dana di Tahun Anggaran (TA) 2015 kab Minut, memperoleh bantuan DAK sanitasi lingkungan berbasis Masyarakat (SLBM) dari anggaran pendapatan belanja Negara (APBN) kementrian pekerjaan umum satuan kerja pengembangan penyehatab permukiman berbasis masyarakat (PLP-BM).

Adapun dana bantuan Kementerian PU berbanderol Rp392 juta tersebut, dalam pengerjaan proyek Sanitasi di Desa Paslaten. Dan akhirnya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp125 juta lebih.

Dana tersebut merupakan program pemerintah dalam rangka peningkatan sanitasi terkait pencapaian salah satu target MDG’S pada tahun 2015 yang bertujuan meningkatkan cakupan dan keandalan pelayanan sanitasi, terutama pengelolaan air limbah dan persampahan secara komunal/terdesentralisasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. (ely)