TOPIKSULUT.COM, MANADO – KasiPidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Tulus Sianturi SH MH telah menyatakan banding atas putusan tiga tahun, terhadap bendahara pengeluaran khusus di Dinas Kesehatan (Dinkes) yang terjerat korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepl Talaud TA 2012.
Yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.803 juta.
“Kami nyatakan banding pada Jumat (6/4/2018), sehari usai putusan dari majelis hakim,” ungkap Jaksa Sianturi ketika bersua dengan awak media di area Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/4/2018) lalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sianturi , jika putusan majelis hakim dengan pasal yang diterapkan, yakni pasal 3 tidak lah tepat.
“Terdakwa Selma Lalonda dituntut 7 tahun penjara dengan penerapan pasal 2 , terdakwa terbukti bersalah perbuatan melawan hukum,” ucap Jaksa Sianturi , Kepala Seksi Pidana Khusus di Kejari Kepl Talaud ini.
Lanjutnya, dan majelis hakim dalam vonisnya, menjatuhkan 3 tahun penjara dan pasal yang dikenai, pasal 3.
“Penerapan pasal 3, soal masalah penyalah-gunaan kewenangan menurut majelis hakim. Harusnya pasal 2 karena ada perbuatan melawan hukum. Dimana Bendahara pengeluaran khusus mencairkan dana tanpa dasar,” beber Sianturi sembari menambahkan jika putusan majelis hakim tidak memberikan efek jera.
“Kami baru nyatakan banding, karena putusan lengkapnya belum turun,” singkat Sianturi.
(Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/04/07/oknum-eks-bendahara-pengeluaran-khusus-divonis-3-tahun-penjara/)
Diketahui, bendahara pengeluaran khusus Selma Lalonda (43) yang terjerat kasus tipikor (Tindak Pidana Korupsi) penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Persalinan (Jampersal) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepl Talaud TA 2012 telah divonis 3 Tahun penjara oleh majelis hakim yang mengadili perkara, Kamis (5/4/2018) lalu.
Terdakwa dikenai denda sebesar Rp50 juta jika tidak dapat dibayarkan, diganti 2 bulan kurungan. Dan selain itu, terdakwa juga dikenai Uang Pengganti (UP) sebesar Rp803.955.340, jika tidak mampu membayar diganti pidana 6 bulan.
Dalam putusan Majelis hakim menerapkan pasal 3 . Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut 7 tahun penjara. Terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, tentang tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman tujuh tahun, terdakwa didenda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) Rp.803.955.340,- dan jika tidak dapat membayar atau harta benda tidak cukup untuk disita, maka diganti pidana 1 tahun penjara. (ely)