Dugaan Tipikor Pasar Traditional Iyok, Terdakwa Membenarkan Keterangan 4 Saksi JPU

Hukrim277 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Kasus dugaan Tipikor pembangunan pasar tradisional Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondouw dengan terdakwa IK alias Irma (50) selaku Direktur CV Cahaya Pratama bergulir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (18/4/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’waan Manggalupang menghadirkan 4 saksi, yakni , Mochtar Momonto selaku PPTK, Ahmad Mulyadi selaku PPK sambungan, Naning Yulianingtias bendahara di dinas Perindag dan Mochtar Limbanadi selaku PA.

Dalam keterangan para saksi dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hj Halidjah Wally dkk. Pada tahun 2015, berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) pemerintah Kabupaten Bolaang Mongoundow Timur, telah terdapat program pembangunan pasar dengan sumber dana dari Alokasi Khusus (DAK) dengan jumlah anggaran Rp2.5 Miliar.

Menurut saksi Abmad Mulyadi selaku PPK sambungan dari frida Manopo, SK dari PA tanggal 24 September 2015. Saksi mendengar jika pekerjaan sudah selesai. “Saya dengar pasar sudah berdiri selesai. Dan sebagai pejabat baru, saya turun hanya kepengin melihat saja , pasar ini berada di mana, nama pasar Iyok Diambil dari Nama desa, kecamatan Noongan,” ujar saksi menjawab pertanyaan JPU.

Baca juga:  Polres Kotamobagu Tahan Oknum Sangadi dan Seorang Kontraktor dalam Dugaan Korupsi Bantuan PT. JRBM

JPU kemudian mengingatkan kembali kepada para saksi sebagaimana dalam BAP, adapun terdakwa dalam pekerjaan pasar tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak. Ada Kekurangan volume pekerjaan atas pembangunan pasar iyok.

Diantaranya, kekurangan volume pekerjaan pamasangan beton ring balok, pasang keramik lantai, pasang pipa serta pembuatan bak sampah, galian tanah, urungan pasir dibawah pondasi.

“Benar. Memang secara administrasi secara kasat mata kami bisa lihat, tapi ini barang ada didalam fondasi yang tidak bisa kami lihat,” ungkap saksi PPTK membenarkan adanya kekurangan pekerjaan menjawab pertanyaan hakim Adhoc Ellyani.

“Ketika ada temuan , Kami lakukan pemeriksaan dengan digali dan ternyata ada yang kurang,” sambung saksi.

Parahnya, ternyata dalam pemasangan instalansi listrik, instalansir hampir saja jadi tersangka karena pemasangan lampu malah bukan di pasar. “Dimana instalantir berdasarkan hasil investigasi, instalansi lampu malah di pasang di rumah warga,” tambah Saksi PPTK.

Ketika diperlihatkan bukti PPTK oleh JPU dihadapan majelis hakim , saksi tidak tahu soal adendum “Pengawas tidak memberitahukan, ada angka angka dan saya tidak mengerti,” tutup saksi.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukum (PH) POSBAKUM PN Manado, Wensy Ricter Cs ini, melontarkan pertanyaan terkait sudah beroperasinya pasar tersebut.

“Pasar Iyok sudah beroperasi akhir Desember 2017, sudah empat bulan berjalan dengan baik,” senada dikatakan para saksi.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa membenarkannya, Dia pun mengakui bukti pembayaran hingga seratus persen masuk ke rekening terdakwa, dibenarkan juga oleh terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Irma selaku Direktur CV Pratama harus menjalani proses hukum, karena saat perusahaannya mengerjakan pembangunan pasar Iyo berbanderol Rp2 miliar lebih, didapati ada pekerjaan yang tidak sesuai bestek atau volume kerja.

Parahnya, bangunan yang dikerjakan Tahun 2015 itu malah tidak terawat dan sudah rusak. Akan hal tersebut , langsung menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut. Dan ketika diaudit, diperoleh adanya kerugian negara sejumlah Rp111.933.463.66 juta. (ely)