Pengerjaan Pasar Iyok 83.35 Persen, Masih Ada TGR

Hukrim295 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Dalam sidang kasus dugaan Tipikor pembangunan pasar tradisional Iyok, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bolaang Mongondouw dengan terdakwa IK alias Irma (50) selaku Direktur CV Cahaya Pratama, JPU menghadirkan tiga saksi, Rabu (25/4/2018).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Da’waan Manggalupang hadirkan tiga saksi, yakni Fauzy Bahalwan sebagai Konsultan Pengawas , dan 2 saksi Ir Muhammad Assagap dan Dra Mieke Mamahit sebagai tim penyelesaian kerugian daerah atau Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan MPTP -Tuntutan Ganti Rugi TGR.

Saksi konsultan pengawas pada intinya dalam keterangan, jika telah melakukan pengawasan, dengan pekerjaan 83.35 persen, hasil terakhir masih belum selesai.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

Sementara saksi M Assagap, menjelaskan, jika dana dianggarkan secara umum untuk 3 pasar , yakni Pasar Buyat Kecamtan Kotabunan, Pasar Motongkat Kec. Motongkat dan termasuk Pasar Iyok Kec. Noongan.

Diakui, jika tiga pasar tersebut ada TGR dan telah dibayar TGR oleh pihak ketiga, sementara untuk pembangunan pasar Iyok yang dikerjakan terdakwa Irma masih belum terselesaikan, meskipun demikian , untuk sekarang yang bermanfaat/beroperasi adalah pasar Iyok dan Buyat.

“Struktur bangunan, menara air, bak air , kran kran sudah ada, tinggal air saja belum,” ungkap saksi menjawab pertanyaan Adhoc Emma Ellyani terkait pembangunan pasar Iyok kala itu, yang pengerjaan hanya 83.35 persen.

Dan saksi Meike M, menjelaskan jika TGR yang dikenakan pada terdakwa, tidak dibayar, dengan jangka waktu 60 hari harus dikembalikan, sejak 2015 hingga saat ini belum diselesaikan terdakwa sejumlah Rp111 Juta sebagaimana dalam LHP BPK RI.

Baca juga:  Itjen Kemendikbud & APH Diminta Periksa Rektor Unima terkait Mega Proyek Gedung Mentalitas Pancasila Unima.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Hj Halidjah Wally dkk , usai mendengar keterangan para saksi, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) POSBAKUM PN Manado, Wensy Ricter Cs, direktur CV ini kemudian membenarkan keterangan saksi. (ely)