TOPIKSULUT.COM, MINUT- Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi atas kasus dugaan tipikor pemecah ombak di desa Likupang II pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Minahasa Utara TA 2016 , yang menyeret masing masing terdakwa, Rosa (Mantan Kepala BPBD, PA), Steven (PPK) dan Robby (Pelaksana Proyek), PS telah terlaksana. Jumat (27/4/2018).
Sidang lokasi dihadiri lengkap, dengan majelis hakim yang mengadili perkara , Ketua Majelis (KM) Vincentius Banar, Arkanu dan Adhoc Wenny Nanda dengan PP,Ni Ketut Susan dan Elva Ishak . Tim JPU Kejati Bobby Ruswin Cs.
Menarik, terpantau dibeberapa titik , sebanyak tiga baliho dipasang sepanjang tanggul, yang tertulis , “Kami Masyarakat Likupang II bersyukur & berterimakasih kepada pemerintah kab Minahasa Utara yang telah membangun tanggul pemecah ombak di desa kami”.
Sebelum sidang berlangsung, seorang pria yang dikerubungi sejumlah masa, terdengar menyuarakan jika merasakan manfaat dari adanya pembangunan tanggul . Dimana mempermudah warga yang keseharian sebagai nelayan mengangkut hasil ikan ke darat.
” Ini dulu tabiar begitu licin, pernah
Kejadian 30 rumah rubuh, gara gara ombak di tahun 2004. Bahkan untuk bongkar ikan, sebelum adanya dermaga, dihitung satu keranjang lima ribu per kilonya, sekarang tidak ada lagi. Sudah ada dermaga, dan tanggul masyarakat di Likupang sangat bersyukur pada ibu VAP,” ujar pria separuh baya , bertopi putih yang dikerubungi sejumlah orang dari berbagai kalangan yang ikut hadir dalam PS.
Berbeda dengan seorang yang mengaku bernama Sumitro, warga kelahiran desa Likupang yang keseharian sebagai nelayan.
“Deng ada ini tanggul, torang so sangat berterima kasih (Dengan adanya tanggul , kami sudah sangat berterima kasih,red) . Mar ini batu batu sepanjang tanggul cuma tabiar (Tapi bebatuan sepanjang tanggul hanya dibiarkan,red). Nyanda klar (tidak selesai,red). Ta ambor ambor kalo ba ombak (Jik berombak bebatuan berhamburan,red),” ungkap Sumitro saat diwawancarai Topiksulut.com dan tidak berkeberatan jika namanya dipublikasikan.
Sambungnya, karena bebatuan di sepanjang tanggul hanya dibiarkan saja tanpa dicor, maka warga sering menambun bebatuan dengan pasir, tetapi jika cuaca hujan dan ombak besar, meskipun sudah ditambun pasir tetap saja, pasir akan hanyut terbawa ombak. Demikian juga paving sepanjang jalan yang sering ringsek yang juga harus ditambah pasir.
“Jaga anyor anyor kalo ujang dengan ombak besar (Pasir hanyut jika hujan dan ombak besar,red). Pernah ada pica kapala lantaran ini batu batu ta fiaro (pernah ada yang terantuk batu karena bebatuan yang berhamburan,red). Ini paving le jaga ta kabawah (paving juga sering ringsek kebawah, red). ” tambah pak Sumitro mengaku lahir dan dibesarkan di desa Likupang II. (ely)