Pangaila PH Terdakwa Yuni dan Vanda Tolak Ahli dari Tim JPU Kejati Sulut

Hukrim52 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dr Yuni dan Vanda, Reynald Pangaila SH CLA menolak ahli Ir Oscar Hans Kaseke, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin dkk dalam sidang kasus dugaan tipikor proyek pembangunan RSJ Ratumbuysan TA 2015 di Pengadilan Tipikor pada Negeri (PN) Manado, Senin (7/5/2018).

“Kami menolak ahli,” ujar Pangaila dihadapan majelis hakim Vincentius Banar, Arkanu dan Adhoc Wenny Nanda serta tim JPU Bobby Ruswin dkk.

Penolakan PH terdakwa, pasalnya ahli yang dihadirkan JPU, seiring dalam sidang, ahli ternyata memiliki keahlian Jalan dan Jembatan, sebagai kepala laboratorium teknik pengerjaan jalan, analisa struktur 2.

Dalam pendapatnya Ahli menjawab pertanyaan Pangaila, terkait bagaimana cara penghitungan kerugian negara , yakni dilakukan dengan cara kombinasi antara kontrak Unit Price dan Lump Sum.

“Kombinasi Unit Price dan Lump Sum, Perhitungan Volume X (dikali) berat baja , dan harga satuan, sehingga hasil perhitungan tinggi,” jawab Ahli yang mengaku masuk dalam LJPK sebagai Wakil ketua.

Sebelumnya, usai Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi objek perkara dalam kasus ini. Reynald Pangaila diwawancarai sejumlah media terkait dua kliennya, yakni terdakwa dr Juni dan Vanda.

Dikatanya, jika dr Yuni sebagai kepala rumah sakit jiwa, direktur RSJ, hanya mengetahui pada tahap II, dan tidak terkait langsung.

“Waktu itu,diwakil-kan pada Wakil Direktur (Wadir) Hany Pongajow karena dr Juni dalam keadaan kondisi sakit. Dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai kepala rumah sakit. Ia wakilkan pada Wadir,” ujar Pangaila.

Ditambahkan-nya, untuk pengerjaan proyek di tahap I kala itu, Dirut RSJ Ratumbuysan adalah Dr Jemmy Lampus (PPK), kliennya tidak ada kaitan dalam hal ini.

Lanjutnya, klien satunya lagi, Vanda , jika terdakwa sudah beberapa kali membuat teguran, baik itu kepada kontraktor maupun pengawas yang melaksanakan dilapangan.

“Klien kami, Vanda sudah beberapa kali membuat teguran, ia telah melaksanakan tugasnya sebagai PPTK,” tandas Pangaila. (ely)