Inkrah, JPU dan Dua Terdakwa Menerima Putusan Hakim Mallubaya dkk

Hukrim69 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis hakim Donald Mallubaya dkk menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, atas kasus narkotika golongan 1 jenis shabu, yakni masing masing terdakwa Fitriani alias Angga (27) dengan hukuman 4 tahun dan dikenai denda Rp800 juta, subsider 2 bulan penjara. Dan untuk terdakwa Yuliana Ahmad alias Ocha (22) pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (15/5/2018).

Usai membacakan putusan, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum POSBAKUM PN Manado, EK Tindangen dan Jever Saerang, masing masing terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ezra Rungkat, menerima putusan majelis hakim yang telah dijatuhkan pada kedua terdakwa.

Dengan diterimanya putusan tersebut, perkara telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Diketahui oleh JPU Ezra Rungkat dan Jaksa Mudeng Sumaila, dalam tuntutannya, terdakwa Angga warga Jalan Udatu Palu -Palu Timur Sulawesi Tengah, dengan pidana 5 tahun dan dikenai denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara, yang telah memperjual-belikan shabu.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009.

Untuk terdakwa Ocha warga JLN TNI Kecamatan Tikala Ares , dalam berkas penuntutan sendiri, dituntut pidana 2, 6 tahun penjara , terbukti penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan pasal yang dikenakan, sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009.

Sebelumnya, terapis tempat pijat Putri di Jln TNI Tikala Ares diringkus didua tempat berbeda, Tim direktorat reserse narkoba Polda Sulut.

Awalnya pada 29 Agustus 2017 pukul 21.20 Wita , atas laporan warga jika terdakwa Ocha sering mengkonsumsi shabu. Setelah dilakukan penangkapan, ditemukan 3 paket narkotika shabu, dan setelah diinterogasi barang laknat tersebut didapat dari perempuan Angga dari Kota Palu.

Hasil pengembangan, pada 1 September 2017 sekitar pukul 18.00 Wita dianjungan kota Palu, Angga diamankan anggota ditserse narkoba karena mengirim paket shabu pada Ocha. Dimana paket shabu tersebut dibeli Ocha seharga Rp500 ribu. Adapun paket dikirim via agen bus Harvest Palu-Manado.

Adapun barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa bungkusan plastik bening bergaris merah berisikan narkotika jenis shabu, seberat 0.18 gram, bungkusan rokok dunhil warna hitam, kotek api bening, rangkaian alat hisap, pipet kaca, pipet plastik yang disambung dengan potongan selang bening dan hp blackberry. (ely)