Terdakwa Korupsi Proyek Pemecah Ombak Minut Terancam 3 Kalender Balik Jeruji Besi

Hukrim52 Dilihat

● Termuat Hal Meringankan Turut Membantu Mengungkap Tindak Pidana Korupsi

TOPIKSULUT.COM, MANADO- Direktur Manguni Makasiouw Minahasa, RM alias Robby (47) selaku pihak ketiga dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut, Bobby Ruswin SH MH dan Pingkan Gerungan SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (25/6/2018).

“Selain pidana penjara tiga tahun , terdakwa dikenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dikenai UP (Uang Pengganti ) Rp87 juta, jika tidak dapat diganti, maka di pidana lima bulan penjara,” ujar Jaksa Pingkan dalam tuntutan, dihadapan Majelis Hakim Vincentius Banar SH MH, Arkanu SH Mhum dan Adhoc Edy Darma Putra SH MH dengan PP Ni Ketut Susan SH.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa dikenakan pasal yang sama dengan dua terdakwa lainnya, dr Rosa dan Steven, yaitu pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam hal meringankan terdakwa telah mengembalikan keuangan kerugian negara sebesar Rp 225 juta dan Rp36 juta. Menariknya, tertuang juga jika terdakwa turut membantu mengungkap tindak pidana korupsi, dengan kata lain (atau) sebagai JC (Justice Collaborator).

Dan untuk hal memberatkan , diantaranya telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Usai JPU membacakan tuntutan, terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Reynald Pangalila SH dan Reza Sofian SH. PH Pangalila kemudian mengatakan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan, terkait terdakwa sebagai Justice Collaborator.

“Dalam hal meringankan, terdakwa Justice Collaborator, mohon majelis hakim mempertimbangkan,” tutup Pangalila.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Jumat (29/6/2018) dengan agenda pledoi atau pembelaan. (ely)