Tipikor Proyek Pemecah Ombak Minut TA 2016, Dr Rosa dan Steven di Tuntut 6 Tahun Bui

Hukrim421 Dilihat

TOPIKSULUT.COM,MANADO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulut, Bobby Ruswin SH MH dan Pingkan Gerungan SH MH menuntut masing masing , SHS alias Steven (44) selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kepala seksi rekonstruksi BPBD , dan dr RMT alias Rosa (54) Kepala Badan, BPBD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun 2016, pidana 6 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (25/6/2018).

Selain pidana penjara, dua terdakwa tersebut, dikenai denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Steven dan dr Rosa merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek pemecah ombak atau Penimbunan Pantai di Desa Likupang II Minut pada BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Minut Tahun Anggaran (TA) 2016.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Secara bersama-sama melakukan korupsi, Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap JPU dalam tuntutan dihadapan majelis hakim Vincentius Banar SH MH, Arkanu SH Mhum dan Edy Darma Putra SH MH, dengan (PP) Ni Ketut Susan SH.

Baca juga:  Bupati Tendean Ajak Seluruh Elemen Pemerintahan Bersatu Perangi Korupsi

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Steven mengetahui pekerjaan sudah berjalan 40 persen, dan dikerjakan orang lain, atau tidak sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Terdakwa selaku PPK , tidak melakukan pengendalian pekerjaan. Terdakwa telah membuat administrasi termin 1-7 . Menariknya, JPU sebut jika terdakwa mengikuti petunjuk Bupati Minut, VAP.

Usai mendengar tuntutan, Terdakwa Steven yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Farley B Kaparang dan D Tuela, serta Tim PH dr Rosa, Frangky Weku, kemudian diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan pledoi atau pembelaan, baik dari PH masing masing atau pembelaan secara pribadi dari para terdakwa sendiri.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan pada Jumat (29/6/2018).

Diketahui, sebagaimana dalam dakwaan, kasus di Februari 2016 hingga Desember 2016, awalnya terdakwa Steven pernah diajak bersama terdakwa Rosa bertemu Bupati VAP, melaporkan kondisi Desa Likupang II yang sering terkena banjir rob, dan oleh karenanya Bupati Minut menyampaikan rencana kegiatan proyek yang akan mengguna-kan anggaran dana siap pakai BPDB, dan proyek akan dikerjakan terdakwa Robby selaku pihak ketiga, yang ditunjuk langsung Bupati VAP.

Baca juga:  Polisi Amankan 10 Pelaku Keributan di Wawonasa dan Banjer

Selanjutnya atas perintah terdakwa Rosa memintakan terdakwa steven untuk membuat proposal usulan kegiatan proyek.

Singkat, dalam rangka mendapat dana siap pakai BPBD , VAP selaku bupati menerbitkan surat keputusan Bupati Minut No 60 Tahun 2016, tertanggal 18 Februari 2016, tidak berdasarkan pada adanya kondisi yang dinyatakan ekstrim. Sesuai klimatologi prakiraan curah hujan di Kab Minut dibawah normal , yang artinya sifat hujan tidak terlalu menghawatirkan dan tidak terdapat warning dari BMKG.

Dan dana pun cair. Namun, belakangan ada selisih pekerjaan . Terdakwa steven sendiri sebagai PPK tidak membuat usulan rencana kegiatan penanggulangan darurat membuat tanggul, dan tidak melakukan tindakan lain dalam rangka pengendalian pelaksanaan perjanjian kontrak.

Parahnya, ternyata pekerjaan dikerjakan orang lain, yakni Rio Permana, orang yang tidak memiliki hak untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Dan mengakibatkan, negara merugi sekitar Rp8,8 Miliar. (ely)