● Hanya untuk Terdakwa Robby Maukar Inkrah
● TUT 3 Tahun, Vonis 2,6 Tahun
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut , Pingkan Gerungan telah mencabut kembali pernyataan upaya banding atas putusan untuk terdakwa Robby Maukar.
Plt KPN Manado, Vincentius Banar SH MH melalui Juru Bicara Pengadilan, Hakim Imanuel Barru SH membenarkan hal tersebut.
“Benar Jaksa Pingkan telah mencabut pernyataan banding atas putusan hanya untuk terdakwa Robby Maukar saja, ditarik pada Senin (10/7/2018), ” singkat Jubir Barru ketika dikonfirmasi Topiksulut.com, Selasa (17/7/2018).
Dalam kasus proyek pemecah ombak di Desa Likupang II Minut ini, sebelumnya JPU menyatakan banding terhadap tiga terdakwa sekaligus pada Selasa (3/7/2018). Dan seiring waktu , JPU kemudian menarik kembali pernyataan banding dan hanya untuk terdakwa Robby Maukar saja.
Dengan telah ditarik kembali pernyataan itu, berarti perkara untuk berkas terdakwa Robby tuntas, dengan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah,red).
(Baca Berita Terkait : https://www.topiksulut.com/2018/07/04/perkara-tipikor-pemecah-ombak-minut-penuntut-umum-nyatakan-banding-atas-putusan-3-terdakwa/)
Diketahui, terdakwa Robby Maukar oleh JPU Kejati Sulut, dalam tuntutan dengan pidana tiga tahun penjara.
Terdakwa selaku Direktur PT MMM kemudian divonis 2,6 tahun , denda Rp50 juta sub 1 bulan, dan dikenai UP (Uang Pengganti) Rp87 juta, jika tidak dapat diganti, pidana dua bulan.
Robby terbukti bersalah sebagimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ely)