TOPIKSULUT.COM, MANADO – Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, berkas perkara terdakwa MK alias Jeger, NS alias Nem, dan DJ alias Djod dengan agenda eksepsi atau nota keberatan telah digelar Rabu (1/8/2018) kemarin.
Menariknya, usai Majelis Hakim yang diketuai Arkanu menggelar sidang. Nama Kapolda Sulut, Irjen Pol Bambang Waskito ikut digaungkan Isteri istri para terdakwa.
Saat ditemui awak media di depan gedung PN Manado, satu dari ketiga isteri terdakwa pun dengan lantang langsung menyebut nama Kapolda Sulut.
“Torang nda pernah tahu Jhonson Yaptonaga, cuman tahu bapak Kapolda. Karena suami sendiri berbicara langsung dengan bapak (Kapolda Sulut-red). Sampai bapak bilang kalau mau beli tanah harus pake nama orang lain karena tahu KPK,” ungkap Yola Tulung, isteri terdakwa MK alias Jeger, yang turut didampingi Yustin dan Amelia.
Lebih lanjut, para isteri terdakwa mengungkapkan bahwa proses transaksi jual beli tanah yang berujung pada kasus dugaan penipuan tersebut, telah membuat suami mereka mendekam dibalik jeruji besi. “Sudah lima bulan ditahan ini, dorang cuman korban, nda tahu apa yang dorang ada tipu, sedangkan tanah itu ada,” ujarnya.
Selebihnya, mereka pun meminta agar suami mereka yang kini dijadikan sebagai terdakwa dapat dibebaskan.
“Torang cuman mo minta bebaskan torang pe laki,” ujar Isteri istri para terdakwa, kompak.
Diketahui, sidang perkara pidana ini telah masuk pada agenda eksepsi. Dimana, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, yakni Advokat Novry Rantung, Advokat Zemmy MA Leihitu dan Advokat Aswin Kasim telah menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap klien mereka.
Dimana, menurut penilaian PH terdakwa, klien mereka tidak bersalah dalam kasus yang menyebabkan korban Jhonson Yaptonaga mengalami kerugian, saat proses jual beli tanah di Batu Itang Kelurahan Molas Lingkungan III Kecamatan Bubaken berlangsung, Februari 2018 lalu.
Ditekankan pula dalam eksepsi kalau dakwaan JPU tidak memuat secara jelas dan lengkap mengenai peran masing-masing terdakwa dalam penyelesaian delik. Artinya, dakwaan JPU tidak memuat substansi yang disangkakan mereka kepada para terdakwa.
Selain itu, PH ketiga terdakwa turut menjelaskan kalau perkara perdata terkait pembuktian hak milik tanah yang berkaitan dengan perkara pidana ini sedang dalam proses mediasi. Dan PH terdakwa pun ikut meminta Majelis Hakim menggugurkan dakwaan JPU.
“Berdasarkan alasan-alasan hukum yang kami sebutkan, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim berkenan menerima keberatan/eksepsi. Menyatakan pemeriksaan perkara pidana No 82/Pid.B/2018/PN.Mdo ditunda pelaksanaannya sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara perdata No 176/Pdt.G/2018/PN Mdo.
Menyatakan batal surat dakwaan, membebaskan para terdakwa dari tahanan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, membebankan biaya perkara kepada negara,” pinta tim PH ketiga terdakwa, saat membacakan eksepsi.
Usai mendengarkan eksepsi, Majelis Hakim kemudian menunda jalannya persidangan hingga pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi tim PH para terdakwa. (*/ely)