Topiksulut.Com_Hari ini Senin (6/8/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan pengambilan sumpah/janji terhadap anggotanya yang akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
Adalah Vera Mandagi yang dalam proses PAW menggantikan Rosemary Langi dari Partai Gerindra.
Dan acara PAW ini dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel, Jenny Johana Tumbuan SE.
“Adapun calon anggota DPRD yang memenuhi syarat adalah Vera Mandagi. Anggota DPRD yang akan dilakukan PAW oleh pimpinan DPRD,” tukas Jenny Tumbuan.
Pelaksanaan PAW, dalam surat yang dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lucky Tampi, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey bernomor 227 tahun 2018, ditetapkan di Manado tanggal 19 Juli tahun 2018.
Pengambilan sumpah/janji terhadap anggota DPRD yang di PAW dilakukan oleh Ketua DPRD Minsel, Jenny Tumbuan.
Acara ini dihadiri pula oleh Bupati Minsel Dr Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wabup Franky Donny Wongkar SH.
Serta dari unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Minsel diantaranya Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan MSi, Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, perwakilan Kejari Minsel dan perwira penghubung Kapt (Inf) Jemmy Lotulung.(Advertorial/Hemsi)