TOPIKSULUT.COM,MANADO – Hakim Donald Mallubaya menolak permohonan dalam praperadilan yang diajukan lelaki inisial HW alias Heppy dan perempuan SL alias Sonya terhadap termohon Polresta Manado, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (6/8/2018) kemarin.
Dalam putusan hakim, penetapan Heppy dan Sonya sebagai tersangka telah tepat dalam kasus dugaan penggelapan dana Gereja Baptis Getsemani Manado.
Selain menolak permohonan pemohon, Hakim meminta kepada kedua pemohon untuk mengembalikan dana gereja, dalam waktu tiga hari.
Mendengar putusan tersebut, para pengunjung sidang yang sebagian besar adalah jemaat Gereja Baptis Getsemani ini, langsung menyambut dengan sukacita, “Terima kasih Tuhan, Tuhan memberkati,” ucap para jemaat yang ikut jalannya persidangan.

Terpisah, usai persidangan, Wakasat Reskrim Polresta Manado AKP Ikhwan Syukuri SH mengatakan akan menindak-lanjuti putusan Hakim.
“Apabila dalam waktu tiga hari rekomendasi Hakim tidak diindahkan kedua Tersangka, maka akan dilakukan upaya hukum,” terangnya ketika diwawancarai sejumlah awak media.
Lanjut Ikhwan , adapun upaya hukum yang akan ditempuh dengan kasus ini akan digelar perkara kembali.
“Gelar perkara akan dilakukan di depan penyidik-penyidik, untuk menentukan sikap,” singkatnya.
Diketahui, kasus ini berawal saat kedua pemohon Heppy dan Sonya tak mencairkan dana gereja di Bank, Tahun 2017. Dana sebesar Rp231 Juta berada di rekening nama para pemohon.
Saat itu, Heppy menjabat Sekretaris Jemaat dan Komisi Pusat Pengembangan Anak (PPA) sejak 2010. Sedangkan, Sonya menjabat sebagai Bendahara merangkap sebagai koordinator PPA.
Seiring waktu ternyata tidak ada itikad baik para pemohon untuk mencairkan dana yang dimaksud. Keduanya kemudian dibebas-tugaskan dari jabatan, dengan alasan melanggar etika.
Happy diberhentikan atau dibebas-tugaskan dari jabatan komisi, karena tidak memberi laporan. Sementara Sonya, meninggalkan tanggungjawab, tidak melaksanakan kewajibannya,dan akhirnya bergereja di tempat lain.
Adapun dana gereja yang tidak kunjung dicairkan atau dikembalikan keduanya hingga akhirnya diblokir pihak Bank.
Dana tersebut seharusnya untuk PPA gereja, kurang lebih pelayanan untuk sebanyak 610 anak sekolah minggu , terganggu pelayanan terhadap anak anak tersebut. Tak hanya itu tutor/mentor sekitar 40 orang selama dua bulan tidak bisa dibayarkan juga. (ely)