TOPIKSULUT.COM, MANADO – Masih ingat dengan kasus pembunuhan tebas kepala di Desa Rumengkor Kecamatan Tombulu – Minahasa yang sempat heboh diakhir tahun 2017.
Nah, persidangan perkara tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (7/8/2018) kemarin.
Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Pirly Momongan resmi mendakwa lelaki PK alias Paulus (49) atas perbuatan tak berprikemanusian terhadap korban lelaki inisial FK (20).
Pria yang berprofesi sebagai petani gula aren itu, dalam dakwaan JPU, kejadian berdarah Minggu (24/12/2017), di Perkebunan Kala, Desa Rumengkor.
Awalnya, Korban mendatangi kebun untuk menjual ayam kepada terdakwa Paulus.
Dimana, sebelum menjalankan aksinya, Paulus terlebih dahulu telah mengundang korban untuk datang ke lokasi tersebut, dengan modus akan membeli ayam milik korban.
Dugaan kesal dan sudah memendam rasa dendam lama pada korban, karena ayam ayam milik terdakwa selalu hilang, dicurigaiNya telah diambil korban. Niat jahat pun muncul untuk menghabisi korban.
Naas bagi korban, saat bertemu dengan Paulus , justru dia harus merenggang nyawa dengan tragis. Paulus menebas leher korban berkali-kali hingga putus. Usai itu, Paulus lantas mengubur tubuh dan kepala korban pada dua tempat berbeda, kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Singkatnya, pihak keluarga yang risau lantaran Korban tak kunjung pulang ke rumah saat natal tiba. Setelah dua hari kemudian, pada Selasa (26/12/17), siang, pihak keluarga mencari di daerah kebun.
Saat mencari, ditemukan bercak darah mencurigakan dan bekas timbunan tanah di kebun milik terdakwa Paulus. Penasaran, pihak keluarga lalu menggali timbunan tanah tersebut. Betapa terkejutnya mereka begitu mendapati tubuh korban yang sudah tidak bernyawa dan tanpa kepala.
Oleh JPU, Terdakwa dijerat pidana dengan pasal berlapis, Pasal 340, Pasal 338, Pasal 353 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) POSBAKUM PN Manado, Wensy Richter dan Mario Manengkey tidak mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Benny Octavianus Simanjuntak, lantas mengetok palu tanda sidang ditutup. Yang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan JPU menghadirkan para saksi saksi untuk di dengar keterangannya. (ely)