Gubernur Dukung Kinerja Direktorat Jendral Pajak Dalam Menghimpun Penerimaan Negara

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Sektor perpajakan telah menjadi pilar bagi pembangunan negara. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mendukung kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghimpun penerimaan negara.

Demikian disampaikan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik antara Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dengan pimpinan daerah di Sulut yang digelar di Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur, Selasa (4/9/2018) pagi.

“Saya optimis, penandatanganan perjanjian kerjasama pada hari ini akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” kata Olly.

Gubernur Olly juga membuktikan komitmennya untuk mensukseskan Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang merupakan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo di seluruh Indonesia.

“Pemprov sedang melengkapi database dalam kerjasama dengan kanwil pajak agar seluruh data dapat terkoneksi sehingga pengawasan kewajiban perpajakan di Sulut dapat optimal,” beber Olly.

Baca juga:  Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Jalan Kaweng-Kayuwatu Sudah Rusak.

Lanjut Olly, penerimaan negara dari perpajakan terbukti sangat mendukung pembangunan di Sulut. Tambah Olly, pesatnya pembangunan adalah bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.

“Kerjasama ini mendorong percepatan pembangunan di Sulut. Bahkan sebagian besar pembangunan infrastruktur di Sulut karena bantuan pemerintah pusat melalui kebijakan Presiden Jokowi dalam percepatan pembangunan infrastruktur,” ungkap Olly.

Untuk diketahui, pada pertemuan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di lingkup Kabupaten/Kota se Sulut sekaligus Bimbingan Teknis Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat Oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Bareskrim Polri.

Pada kesempatan itu, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menerangkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan RI, dan Polri, dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pada acara Penandatanganan Kerjasama yang terlaksana pada tanggal 28 Februari 2018.

Baca juga:  Terindikasi Tidak Sesuai Spesifikasi, Baru Berumur 2 Tahun Jalan Pineleng-Kali-Kakaskasen Rusak Parah.

“Mendagri menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum,” kata Sri.

Menurut Sri, pendekatan dari kerjasama itu adalah mengedepankan hukum administrasi.

“Sehingga penanganan pidana merupakan upaya terakhir dalam penanganan suatu permasalahan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” beber Sri.

Lebih jauh, Irjen Kemendagri berharap agar seluruh pihak dapat memahami setiap aspek yang diatur didalamnya, baik ruang lingkup pelaksanaannya, kewajiban serta hak setiap pihak.

“Melalui penandatangan kerjasama ini nantinya semua pihak saling proaktif dalam melaksanakan kewajiban masing-masing, serta terus menjalin interaksi dan koordinasi dalam berbagai bentuk yang konstruktif, agar kerjasama yang terjalin dapat memberikan hasil sesuai yang diharapkan,” papar Sri.

Pertemuan itu turut dihadiri oleh Kajati Roskanedi SH, MH, Kepala Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut, Vita Avantin, para bupati serta walikota se Sulut. (Chris)