Soal Ijin Melaut Sementara Bagi Kapal Muatan 30-60 GT di Sulut, Ini Penjelasan Tieneke Adam

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN – Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) melaut sementara bagi 20 kapal dengan volume muatan diatas 30 GT sampai dengan 60 GT, bakal menjadi angin segar bagi para pemilik kapal.

Pasalnya SK yang diturunkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut tersebut akan memberikan izin bagi sejumlah kapal dengan volume muatan 30-60GT untuk bisa kembali melaut setelah syarat-syarat yang ditentukan sudah terpenuhi.

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulut Ir. Ronald Sorongan M.Si melalui Kepala Bidang DKP Sulut DR. Ir. Tieneke Adam M.Si, ketika ditemui awak media di kantor Gubernur Sulut (Selasa 18/9/2018).

“Jadi ada rekomendasi yang mengatur untuk kapal dengan muatan 30-60GT untuk melaut, tapi itu sifatnya sementara, kurang-lebih 60 hari, nanti kalau sudah habis bisa diperpanjang lagi, asalkan syarat dan ketentuan sudah dilengkapi”, jelas Adam.

Adam pun mengatakan bahwa saat ini sudah ada 20 unit kapal dengan volume muatat tersebut yang perizinannya nama-namanya sudah masuk ke Pemerintah Provinsi.

“Sudah ada sekitar 20 unit kapal yang perizinannya sudah masuk ke Pemprov, tinggal menunggu saja, makanya berkas-berkas syarat dan ketentuannya harus dilengkapi terlebih dahulu, termasuk Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI)”, sambung Kepla Bidang yang terkenal murah senyum tersebut.

Sedangkan terkait dengan belum dicabutnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 30 tahun 2012, maka Dinas KP Provinsi Sulut sendiri bisa memperpanjang izin melaut sementara. (Chris)