● Dugaan Tipikor Dana Proyek Pembangunan Pemecah Ombak LikTim-Minut TA 2016
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Forum Komunikasi Masyarakat Minut Bersatu (FKM2B) yang dalam aspirasinya desak Kejati Sulut agar Bupati Minut, VAP dkk segera dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka (TSK) dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi pemecah ombak di Desa Likupang Timur II yang negara telah dirugikan Rp8.8 Miliar, disuarakan dalam aksi damai yang digelar, Senin (8/10/2018) kemarin.
Pasalnya, VAP dan saksi lainnya sudah kesekian kalinya tidak memenuhi panggilan JPU (Jaksa Penuntut Umum), bahkan JPU pun telah meminta pada majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa JT, untuk penetapan panggil paksa sebanyak dua kali agar saksi saksi hadiri persidangan.
Dimana keterangan para saksi sangat penting untuk didengar terkait uang yang diterima tunai dari terdakwa mantan Kepala BPBD Minut sebesar Rp6.7 Miliar agar perkara ini terang benderang dan tuntas.
Dan saksi saksi lainnya yang terungkap dalam keterangan para terdakwa dalam persidangan lalu, yakni Kombes Pol RP , diduga kuat sebagai orang yang mengerjakan proyek penahan pantai tersebut. Diduga juga inisial AP, MR, DK dan Kepala Cabang BRI Airmadidi sebagai kurir dalam pencairan dana proyek.
“Kami meminta VAP dan pihak terkait , diminta pertanggung-jawaban terhadap uang sebesar Rp6.7 Miliar sebagaimana termuat dalam putusan para terdakwa, tingkat PN Manado dan turun banding PT , yang telah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah). Penyidik Kejati Sulut agar menaikkan status oknum oknum terkait dari saksi menjadi tersangka!,” Koar Korlap Aksi Damai.
Menurut perwakilan masyarakat Minahasa Utara yang tergabung dalan FKM2B, agar pihak kejaksaan sebagi institusi penegak hukum tidak boleh menjadi alat politik.
“Ini kegagalan atas Ketidak-mampuan korps baju coklat untuk menghadir-kan sejumlah nama tersebut dalam persidangan,” tegas Korlap sembari menambahkan, meminta agar Presiden Jokowi menginstruksikan KPK untuk ambil alih penanganan kasus ini.
“Kami menuntut keadilan dan mengutuk keras permainan oknum oknum aparat dan elit parpol yang melindungi para oknum tertentu,” tutup Korlap.
Para kesempatan yang sama, Kajati Sulut Roskanedi melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Yoni Mallaka ketika diwawancarai sejumlah awak media, cetak, on-line dan TV mengatakan mensupport aspirasi itu.
“Intinya kami suport apa yang disampaikan pengunjuk rasa ini, sudah menyuarakan aspirasi masyarkat ataupun apa yang mereka dapatkan di persidangan. Kami sebagai penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulut, kami tetap melaksanakan seusai SOP yang berlaku di Kejaksaan. Terkait kasus yang terjadi apa yang kami ajukan di sidang, itu yang kami lakukan dengan alat bukti yang ada.
Sedangkan apa yang belum kami temukan melalui bukti dan saksi seperti yang disebutkan pendemo itu belum kami temukan barang bukti,” singkat Kasi Penkum Mallaka.
● PERKARA INKRAH, Untuk TERDAKWA Dr Rosa , Steven Solang dan Robby Maukar
Sekedar diinformasikan, dalam kasus ini telah memakan korban tiga orang sekaligus, yang perkaranya telah Inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni, Mantan Kepala BPBD Minut, Dr Rosa Tidajoh PPK Steven Solang dengan hukuman penjara masing masing lima tahun, dan Direktur PT MM, Robby Maukar harus menjalani dibalik jeruji besi selama 2,6 tahun , denda Rp50 juta sub 1 bulan, dan dikenai UP (Uang Pengganti) Rp87 juta, jika tidak dapat diganti, pidana dua bulan.
Dalam kasus ini dengan kerugian negara Rp8,8 Miliar, masing masing terhadap terdakwa Robby sejumlah Rp348 juta, dr Rosa sekira sejumlah Rp100 juta, untuk Terdakwa Steven tidak ada alir dana. Robby sendiri telah mengembalikan sejumlah Rp261 juta, dr Rosa pun telah mengembalikan kerugian negara.
Ketiganya terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan satu lainnya, yang ikut terseret, mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB Pusat, terdakwa JT alias Junjungan yang persidangan sementara bergulir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Manado , sudah selesai pemeriksaan terdakwa, masuki agenda Tuntutan JPU.
Diketahui, kasus ini berawal sekitar bulan Juni – Agustus 2016. Proyek pemecah/penahan ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Dimana laporan masyarakat tentang sering terjadi gelombang tinggi yang mengakibatkan banjir rob. Berdasarkan hal itu Bupati Minut kemudian siaga darurat dan memerintahkan BPBD untuk menyampaikan laporan permintaan Dana Siap Pakai (DSP) di BNPB.
BNPB lantas melakukan verifikasi terhadap usulan yang diminta oleh pemerintah daerah, dari hasil tersebut menjadi dasar pelaksanaan kegiatan siaga darurat di Kabupaten Minut, dan dibuat MOU antara BNPB dan Pemkab Minut.
DSP BNPB TA 2016, dengan KPA, terdakwa dr Rosa, Steven selaku PPK , bendahara pengeluaran Lutvie Kambey dan kontraktor dirut PT MMM , Robby.
Adapun item pekerjaan, penggalian pasir, timbunan tanah pemasangan batu bolder dan geotextil. Dengan pagu anggaran Rp15.299 Miliar.
Dengan proses pembayaran melalui mekanisme diawali menerbitkan surat perintah bayar. Dan memang pembayaran pekerjaan tidak sepenuhnya ditransfer ke rekening kontraktor, melainkan sebagian dikeluarkan dan diterima langsung dr Roza. Steven selaku PPK, tandatangan dokumen kemajuan fisik sudah seratus persen dan diserah-terima.
Belakangan, terdapat pekerjaan yang tidak sesuai kontrak berupa kekurangan volume dengan selisih Rp8.8 Miliar, atau ada terdapat kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume. (ely)