Dugaan Pemalsuan SK Pensiun Guru, PT BPR Milenia Manado Merugi Rp95 juta

Hukrim101 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO – PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Milenia Manado harus merugi sejumlah Rp94 juta. Pasalnya Oknum pensiunan guru SMP, wanita inisial ESP diduga telah melakukan pemalsuan Surat Keputusan (SK pensiun) guru.

Dan Kasus dugaan tindak pidana mempergunakan surat palsu tersebut, persidangannya telah bergulir dengan JPU menghadir- kan saksi saksi , di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/10/2018).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis (KM) Halimah Umaternate, dkk. Penuntut umum Remblis Lawendatu menghadirkan satu saksi, Meity Gahimu selaku sales marketing officer dari Pihak Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN).

Yang intinya, saksi menerangkan jika terdakwa mempunyai pinjaman besar di BTPN dengan jaminan SK pensiun asli. Atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantah, Dia pun membenarkan-nya.

Dalam sidang, keseluruhan saksi saksi saksi telah didengar keterangan, majelis hakim kemudian menutup persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan , agenda periksa terdakwa.

Diketahui, dalam kasus ini, kejadian pada 16 September 2011, bertempat dinKantor PT BPR Milenia, Jl Bethesda-Sario. Aksi dugaan pemalsuan surat SK, dilakukan terdakwa dengan cara memasukan permohonan TOP UP (Penambahan Pinjaman) sebesar Rp95 juta dengan jaminan SK pensiun palsu, atas nama terdakwa sendiri.

Denga jaminan SK pensiun, jika disetujui maka kredit yang sudah ada akan dilunasi dan akan terjadi proses pinjaman baru.

Singkatnya dana cair, dengan terdakwa menerima pencairan Rp95 juta. Akan tetapi pada angsuran ke2 tidak bisa tertagih.

Setelah pihak bank mengecek melalui fasilitas BI cheking, ternyata terdakwa mempunyai pinjaman besar di BTPN. Ketika di cross-cek, pihak BTPN membenarkan jika terdakwa ada pinjaman besar. (ely)