Eks Direktur Tanggap Darurat BNPB Pusat, Junjungan Tambunan , Divonis Bersalah

TOPIKSULUT.COM, MANADO – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Manado menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Junjungan Tambunan. Terdakwa Mantan Direktur Tanggap Darurat BNPB Pusat ini, terbukti bersalah melakukan korupsi secara dalam hal administrasi.

“Junjungan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, dijatuhi pidana, dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan , dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan, ” kata Ketua Majelis Hakim, Banar , dalam amar putusan, PN Manado , Selasa (30/10/2018).

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sulut, Bobby Ruswin Cs, yang meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara. Dan denda Rp.50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut Junjungan dikenai Uang Pengganti (UP) Rp1 Miliar, jika tidak dapat dibayarkan, diganti pidana 6 bulan penjara. Sementara dalam putusan , terdakwa tidak dikenai Uang Pengganti.

Baik JPU dan Majelis hakim, membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer, pasal 2.  

“Terdakwa Junjungan tidak terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar KM Banar sebagaimana dalam amar putusan.

Ketua Majelis, kemudian memberikan waktu atas putusan, baik JPU dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan sikap menerima atau akan melakukan upaya hukum lainnya, banding.

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah Samping Tamansari Paniki Bawah, Terdakwa Bantah Keterangan Para Saksi

USAI PERSIDANGAN

Terpisah, Junjungan melalui Tim Penasehat Hukum Bob Hasan , mengatakan kliennya tidak bisa dipersalahkan apalagi diminta pertanggung jawaban pidananya.

“Kami akan upayakan langkah banding, karena kami lebih konsen kepada pembebasan klien kami. Kalau JPU lakukan banding berarti kami terbanding. Tetapi kami juga banding, baik terhadap tuntutan maupun terhadap putusan,” jelasnya saat diwawancarai sejumlah awak media.

Sementara itu, Jaksa Bobby Ruswin , menyatakan belum mengambil sikap atas putusan, “Akan kami laporkan pada atasan terlebih dahulu.” singkatnya.

TUNTUTAN JPU

Diketahui, terdakwa turut terseret ke mejahijau atas kasus korupsi dana proyek pemecah ombak di Desa Likupang Dua, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara (Minut) TA 2016 dengan kerugian negara Rp8.8 Miliar.

Junjungan kala itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.

Dimana, JPU menyebutkan kalau perbuatan tersebut dilakukan telah menguntungkan sejumlah oknum-oknum lainnya.

Bahwa terdakwa tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai direktur tanggap darurat , yang tidak meng- koordinasikan terkait pengajuan Dana Siap Pakai (DSP) oleh Pemkab Minut/BNPB,

Terkait surat persyaratan dalam pengajuan, penetapan perpanjangan status siaga darurat penanganan bencana banjir dan longsor di Minut TA 2016, yang tidak sesuai dengan kondisi dilapangan, laporan cuaca BMKG tidak mengindikasikan adanya ancaman cuaca ekstrim, serta surat usulan kegiatan yang tidak sesuai.

Baca juga:  Kasus Dugaan KDRT, Ahli Psikolog Berpendapat : Soal Surat 'Validasi' Psikologis Pada Berkas Terdakwa Tidak Memenuhi Standar

Oleh JPU, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan subsider.

TIGA TERPIDANA

Sekedar diinformasikan, dalam kasus ini telah memakan korban tiga orang sekaligus, yang perkaranya telah Inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni, Mantan Kepala BPBD Minut, Dr Rosa Tidajoh, Steven Solang selaku PPK dengan hukuman penjara masing masing lima tahun,

dan Direktur PT MM, Robby Maukar harus menjalani dibalik jeruji besi selama 2,6 tahun , denda Rp50 juta sub 1 bulan, dan dikenai UP (Uang Pengganti) Rp87 juta, jika tidak dapat diganti, pidana dua bulan.

Adapun kerugian negara Rp8,8 Miliar, masing masing terhadap terdakwa Robby sejumlah Rp348 juta, dr Rosa sekira sejumlah Rp100 juta (Telah dikembalikan) , untuk Terdakwa Steven tidak ada alir dana. Robby sendiri telah mengembalikan sejumlah Rp261 juta.

Ketiganya terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor…. (Ely)