TopikSulut.com, Manado – Perkara gugatan hibah tanah atas harta orang tua yang belum dibagi, milik kakak beradik, timbul masalah berkepanjangan, ketika objek untuk dibuatkan sertifikat hanya pinjam nama salah satu anak.
Advokat. Jemmy Timbuleng,SH sebagai kuasa penggugat Lim Kok Khe menggugat Ahli waris Marie Pinontoan, pasalnya sertifikat sementara yang dibuat memakai namanya (Marie), yang kemudian Marie hibahkan kesalah satu anak sebut saja tergugat dalam perkara ini.
“Perkara ini sudah masuk dalam sidang pembuktian, baru saja sudah kami serahkan pembuktian, ada sebanyak 14 surat dalam daftar pembuktian, terkait kasus tanah,” ungkap Advokat.Jemmy Timbuleng ketika diwawancarai media ini.
“Persoalan ini adalah yang kita gugat adalah hibah, hibah dari Marie Pinontoan yang menyerahkan hibah ke salah satu anak, namanya Lim Hoa Nio, sementara posisi objek adalah milik dari orang tua, Marie Pinontoan ini hanya dipinjam nama saja, dari pemilik orang tua mereka, bernama Lim Kok khe,” ungkapnya.
“Lantas meminjam nama Maria Pinontoan (Alm) agar supaya bisa menerbitkan sertifikat dan terbitlah sertifikat sementara, atas nama Ibu Marie Pinontoan, (bukti juga sudah dimasukkan) dan setelah itu ibu Marie Pinontoan memberikan hibah kepada Lim Hoa Nio. Itulah yang jadi persoalan yang akan digugat karena setelah memberikan hibah, walaupun orang tua tergugat yang menjadi sasaran-nya karena memberikan hibah yang salah,” terang Advokat. Jemmy Timbuleng.
Lanjut Advokat, bahwa UU mengatur bisa menggugat ahli waris, meskipun orang tua sudah meninggal. Tergugat sebagai ahli waris yang sah dari alm. Marie Pinontoan sehingga mengikat sebagaimana pasal 830 – 833 KUHPerdata.

Bahkan fakta, poin utama ada pengakuan dari tergugat yaitu Rudi Pinontoan yang sudah mengakui bahwa objek itu hanya pinjam nama orang tuanya, dan objek milik Lim Kok Khe.Bukti lainnya, ternyata ada namanya IMB ,itu juga terbit atas nama Lim Kok Khe, begitu juga surat pajak, sebelumnya terbit nama Lim Kok Khe,” beber Advokat atas pembuktian dalam dalil gugatan.
“Kami besyukur Turut Tergugat jujur tentang objek tersebut di beli kepada Alm. Liem Hoa Nio, karena alm. Liem Hoa Nio adalah adik dari Penggugat, untuk itu objek yang di jual oleh Alm. Liem Hoa Nio kepada Turut Tergugat adalah tidak sah dikarenakan objek Gugatan adalah harta dari orang tua Penggugat yang belum di bagi kepada anak – anaknya termasuk Penggugat, sehingga objek tersebut masih milik bersama kakak beradik yang belum di bagi bukan hanya satu orang saja, jadi jika penjualan tersebut hanya kepada salah satu ahli waris adalah tidak sah dan batal demi hukum sebagaimana Yurisprudensi Putusan MA No.3,” sambung Kuasa Hukum.
Dalam gugatan juga menarik pembeli, turut tergugat yakni Tito Cakra, yang telah membeli tanah dari Lim Hoa Nio, yang adalah tanah sebagian dari objek hibah.
“Nanti akan sidang lokasi, selanjutnya disinilah kita uraiankan, akan menghadirkan saksi saksi, Saya rasa majelis hakim bisa menilai pembuktian, yang kita gugat Tito Cakra sebagai turut tergugat, karena dia membeli tanah dari Lim Hoa Nio sebagian dari objek hibah itu, makanya kita juga tarik Tito Cakra.
“Kami selalu siap membela yang benar, menunjukkan sesuatu yang benar, terkait objek karena jangan sampai ada mafia mafia tanah yang beredar di Sulut, saya berharap dengan peristiwa ini bisa membuka tabir agar supaya tidak ada lagi yang mempergunakan objek ini dalam proses mafia tanah, terima kasih.” kunci Advokat Jemmy Timbuleng.
Adapun objek tanah terletak di Paal Dua samping Toko dan Gereja, areal patung kuda kelurahan Paal Dua Manado. (Enal)






