● Terbukti Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Bagi Diri Sendiri
TOPIKSULUT.COM, MANADO – Perkara kasus narkotika jenis sabu yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Suluttenggo-Malut , Wahyu Nugroho (39) dan Totok Hartanto (38), miliki putusan kasasi , Mahkamah Agung.
Informasi yang didapat, kasasi terdakwa melalui Penasihat Hukum , tertanggal 28 Februari 2018. Dan turun pemberitahuan putusan kasasi , telah diterima PN Manado, juga telah diberitahukan kepada Pihak Penuntut Umum, Selasa (2/10/2018).
Majelis Hakim Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan kasasi dari terdakwa Wahyu dan Totok , keduanya divonis rehabilitasi Medis dan Sosial, pada 30 Juli 2018.
Putusan tersebut, telah dimusyawarahkan , Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya, Hakim Agung Dr. Margono dan Maryam D Pasaribu. Dalam putusannya,membatalkan putusan yang dikeluarkan PT Manado sebelumnya, 8 Tahun penjara, tanggal 7 Februari 2018 , yang membatalkan putusan PN Manado, rehabilitasi 6 bulan , tanggal 15 Desember 2017.
Para terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dalam Amar, memerintahkan untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Yayasan Bunga Baking, Sea – Malalayang , selama 6 bulan.
Ketua PN Manado, Lukman Bachmid SH MH ketika dikonfirmasi awak media melalui Hakim Juru Bicara , Vincentius Banar SH MH, Jumat (16/11/2018) telah membenarkan salinan putusan kasasi tersebut sudah diterima PN Manado.

Patut diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Wahyu dan Totok telah tertangkap atas kepemilikan Sabu seberat 30 gram, sebagaimana gencar diberitakan.
Berbeda, saat berkas perkara keduanya bermuara ke PN Manado, dalam dakwaan JPU, babuk justru tertera 0,5 gram. Keduanya juga telah dituntut satu tahun , jaksa penuntut umum.
Terinformasi, dua jaksa penuntut umum Kejati Sulut yang bertugas sebagai JPU/Jaksa Eksekutor dalam perkara ini , telah diperiksa, dan dijatuhi hukuman, sekarang sedang menjalaninya.
Pihak Kejati Sulut ketika akan dikonfirmasi awak media, Jumat (16/11/2018) terkait hal tersebut , serta apakah sudah menerima pemberitahuan atas kasasi , Aspidum (Asisten Pidana Umum) menolak diwawancarai, melalui petugas meja piket mengatakan langsung saja kepada JPU.
Secara Administrasi, Kejari Manado, saat dikonfirmasi awak media pada hari yang sama, waktu berbeda, Sekitar pukul 13.00 wita hingga 13. 30 Wita, Kasie Pidum yang berada ditempat, pun terlihat enggan ditemui, “Bapak lagi istirahat, tiduran diruangan-nya, bapak soalnya lagi tidak enak badan, ” singkat staf penerima tamu PIDUM Kejari Manado. (Ely)






