Ups..Keceplosan, Saksi Sebut Pelapor Target Operasi Pembalakan Liar

TOPIKSULUT.COM, MANADO โ€“ Penanganan perkara yang dilakukan Penyidik Polda Sulut atas kasus dugaan penyerobotan tanah di Bolmong, dinilai ada dugaan improsedural sehingga harus jadi termohon dalam sidang Praperadilan (Praper) yang dilayangkan pihak Pemohon, WL alias Welly melalui tim Kuasa Hukumnya Advokat Arisminto Gumolung SH, dkk.

Dalam sidang yang bergulir, Jumat (16/11/2018) di PN Manado dengan agenda kesaksian dari kedua belah pihak. Pemohon, WL alias Welly, Advokat Arisminto Gumolung SH, dkk telah menghadirkan tiga orang saksi .

Di hadapan Hakim Praper, Imanuel Barru, salah satu dari ketiga saksi yakni Ibu Elviane selaku Kepala Desa empat periode saat itu, telah membenarkan bahwa lahan yang dituding telah diserobot oleh Welly, bukan merupakan lahan milik pelapor Adrian.

Bahkan, saksi Elviane menuturkan bahwa Welly adalah orang Desa Tungoi yang juga memiliki hak mengelolah atas tanah adat di Desa Tungoi Satu, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Baca juga:  Dugaan Penyerobotan Tanah Samping Tamansari Paniki Bawah, Terdakwa Bantah Keterangan Para Saksi

Menariknya dalam salah satu kesaksian , saksi yang diajukan pihak Termohon. Sempat terkuak kalau pelapor Adrian yang bukan merupakan warga Desa Tungoi, ternyata pernah menjadi Target Operasi (TO) atas aksi pembalakan yang dilakukannya di kawasan hutan Desa Tungoi.

“Bawa Simso (Alat Potong Kayu,red) , sering jadi TO dan diarahkan untuk mengurus ijin, dan juga ada laporan masyarakat pembalakan kayu liar”, celutuk saksi dari Dinas Kehutanan, bahwa kemudian Adrian diberi SKPT, pengolahan lahan seluas 80 hectare.

Terkait babuk 82 karung emas mentah, menurut saksi penyidik , jika Polda Sulut , kala itu telah melakukan operasi PETI terhadap orang asing yang melakukan penambangan, dan diinformasikan-nya WNA (Warga Negara Asing) yang terjaring sudah di deportasi.

Baca juga:  ๐—ž๐—ผ๐—บ๐—ฝ๐—น๐—ผ๐˜๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ท๐—ฎ๐—ฟ ๐—ฆ๐—ฝ๐—ฒ๐˜€๐—ถ๐—ฎ๐—น๐—ถ๐˜€ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ฐ๐˜‚๐—ฟ๐—ถ ๐—•๐—ฎ๐—ป ๐— ๐—ผ๐—ฏ๐—ถ๐—น ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜‚๐˜ ๐——๐—ถ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐˜€ ๐—ง๐—ถ๐—บ ๐—ฅ๐—ฒ๐˜€๐—บ๐—ผ๐—ฏ ๐—ฃ๐—ผ๐—น๐—ฑ๐—ฎ ๐—ฆ๐˜‚๐—น๐˜‚๐˜

Sementara hanya 51 karung tanah bercampur bahan kimia dan alat uji kimia yang disita. Bahwa Babuk tidak ada pemilik, sehingga dibuat berita acara. Yang kemudian Ada pengaduan, WL mengaku memiliki emas mentah 82 karung, dilaksana-kan penelitian, Sementara berita acara hanya 51 karung.

Usai mendengarkan keterangan dari para saksi pihak pemohon dan termohon, Hakim praper kemudian kembali menunda jalannya persidangan hingga, Senin (19/11) ini dengan agenda kesimpulan.

Diketahui, pemicu tim PH Welly mengajukan praper, karena penyidik Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap klien mereka, menangkap, menahan dan menyita barang bukti (babuk) 82 karung emas mentah milik klien mereka.

Merasa prosedural yang dilakukan pihak Polda Sulut janggal, sehingga tim PH Welly ikut menguji secara materil penanganan kasus ini melalui jalur praper. (*/Ely)