TOPIKSULUT.COM, MANADO— Dua warga asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), HBS alias Amcek (49), dan RP alias Angga (22), menjalani sidang tuntutan dalam sidang di pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (21/11/18).
Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher, 7 tahun penjara dan denda Rp800 juta, atas kepemilikan sabu dan prekursor narkotika, sabu seberat 0.34 gram. Terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Advokat E K Tindangem SH meminta waktu untuk menyiapkan pembelaan.
Ketua Majelis Hakim Donald Malubaya, menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui kasus ini terjadi Kamis 31 Mei 2018, sekira pukul 11.00 Wita. Berawal dari seorang pria bernama Acun menelpon Terdakwa Amcek untuk mencari Narkoba jenis shabu.
Atas permintaan itu Terdakwa Amcek sebagai perantara menghubungi temannya Muksin sesama Narapidana, keduanya pernah sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIb Singkawang.
Setelah Narkoba tersedia, Muksin memerintah Terdakwa Angga yang berada di luar Lapas Singkawang, mengantarkan barang tersebut ke jasa pengiriman. Shabu seberat 0,34 gram, kirim Terdakwa Angga ke alamat milik Acun, sebagai pemesan shabu. Shabu satu paket kecil itu pun sampai ke tangan Acun.
Tak berapa lama kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menangkap Acun, di rumahnya di Warembungan, Minahasa. Sehingga Terdakwa Amcek dan Angga terseret dalam kasus ini hingga ke pengadilan. (Ely)












