In House Training Kejati Sulut , Peningkatan Kapasitas Jaksa

Sulut408 Dilihat

TOPIKSULUT.COM, MANADO -Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati – Sulut) gelar kegiatan In House Training peningkatan kapasitas Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana perusakan hutan, hotel Quality Manado , Rabu (12/12/2018).

Dengan tujuan memberikan pengetahuan dan peningkatan pemahaman bagi para Jaksa pada saat menangani perkara tindak pidana kehutanan terutama kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap perkara yang belum lengkap.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut M. Roskanedi, SH ditandai dengan pemukulan gong.

“Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisir dan lintas negara dengan modus operandi yang canggih dan telah mengancam kehidupan masyarakat, oleh karenanya penanganan perkara perusakan hutan secara konvensional sudah tidak memadai lagi,” ujar Roskanedi dalam sambutannya.

Baca juga:  Bersama FORWARD, KPU SULUT sosialisasikan distribusi logistik

Lanjut Kajati, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, harapan menemukan dan mempidana pelaku pelaku kejahatan terorganisir.

“Maka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lebih ditekankan untuk memberantas kejahatan hutan yang terorganisir atau kejahatan hutan yang dilakukan oleh korporasi, dengan demikian undang-undang ini diharapkan akan menemukan dan memidana pelaku-pelaku kejahatan terorganisir,” kunci Kajati.

Sebagai narasumber dalam In House Training, M. Roskanedi, SH (Kajati Sulut), Direktorat penegakan hukum Kementrian lingkungan hidup dan Kehutanan RI Ir. Halasan Tulus, Akademisi dari fakultas Hutan Universitas Hasanuddin Makasar Prof. Dr. Andi M. Yunus Wahid, SH, Msi dan interen Kejaksaan Rakhmad B. Taufani, SH.MKn (Kajari Minahasa).

Baca juga:  Pesan Penting Gubernur Mayjend TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE Pada Peserta Calon Paskibraka

Turut hadir dalam acara pembukaan, Andi M. Iqbal Arief, SH, MH Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulut, Aspidum selaku penyelenggara serta para Asisten dan Kabag Tata Usaha serta Kepala Kejaksaan Negeri se Sulawesi Utara.

Terinformasi, In House Tranning ini, digelar selama tiga hari, tanggal 12 – 14 Desember 2018 , dan diikuti seluruh pejabat eselon III, eselon IV dan seluruh jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dengan Jumlah 162 orang. (*/Ely)