Puasa tak kurangi layanan prima BPJS JKN-KIS di Minahasa

Minahasa631 Dilihat

TS, Tondano – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut namun ini berlaku hanya H-7 sampai H+7. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala Cabang Tondano BPJS Kesehatan Doni Jembar Saefuddin dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/05).
Doni menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Baca juga:  Harga Daging Babi di Minahasa Melonjak, Pemerintah Daerah Cari Solusi

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta,” tegas Doni.

Doni juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.

Baca juga:  Sosialisasi Keselamatan Kerja dan Kesehatan Olahraga, Ini yang Disampaikan Maya Kainde 

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupaten/kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/kota di luar Pulau Jawa, Iayanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, den 7 Juni 2019 pukul 08.00 12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru Iahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima UpahIPPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Doni menjelaskan juga, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda Iayanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan. Di samping itu, masyarakat Juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.