Berikan Keterangan Berbelit-belit, Imigrasi Manado Tolak Satu W.N China Masuk Indonesia (Sulut)

Topiksulut.com, PEMERINTAHAN –Petugas Imigrasi di bandara Sam Ratulangi Manado pada hari Jumat, 28 Juni 2019, kembali menolak masuk wilayah Indonesia 1 orang asing warga negara China dengan identitas, nama YE GUANZENG, warga negara China, pemegang paspor nomor EA4788701

Penolakan ini menjadi yang kedua kalinya dalam sepekan setelah pada hari rabu 26 Juni 2019, petugas imigrasi menolak seorang perempuan warga negara China an ZHU KE.

YE GUANZENG tiba dari Singapura pukul 13.30 WITA dengan penerbangan Silk Air MI274.

“Supervisor yang memeriksa yang bersangkutan mendalami maksud dan tujuan serta dokumen keimigrasian yang dimiliki sebagai persyaratan masuk wilayah Indonesia. Setelah didalami yang bersangkutan memberi keterangan yang tidak jelas, berbelit-belit serta tidak benar terkait aktifitas, hotel dan tempat yang akan dituju”, jelas Keneth Rompas, Kepala Unit Imigrasi Bandara Sam Ratulangi Manado.

Adapun untuk masuk wilayah Indonesia, setiap orang asing wajib memiliki paspor dan visa yang sah dan masih berlaku. Visa diberikan sesuai dengan maksud dan tujuan ke Indonesia. Khusus visa, terdapat ketentuan bagi negara-negara tertentu yang dikecualikan dari kewajiban memiliki visa, yakni 169 negara subyek Bebas Visa Kunjungan untuk keperluan wisata atau kunjungan sosial/budaya.

Baca juga:  Bupati RD Turun Gunung Pulihkan Warga Paslaten: Mesin Kepemimpinan Daerah Bergerak di Titik Nol Bencana

“Menurut laporan yang saya terima, YE GUANZENG saat diwawancarai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak benar. Hal itu menambah kecurigaan petugas dikarenakan juga yang bersangkutan memiliki visa bisnis dimana perusahaan yang menjamin tidak jelas keberadaannya di Manado, ucap Friece Sumolang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado. 

Ditambahkan Friece Sumolang, bahwa visa menjadi dasar untuk memberikan izin tinggal bagi orang asing di Indonesia. Petugas tidak akan mengizinkan masuk orang asing yang diduga kuat akan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan visa yang dimiliki. Oleh karena itu setiap orang asing yang akan masuk wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian di Indonesia, didalamnya ketentuan terkait visa”, ucap Friece Sumolang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado

Baca juga:  Hari Pahlawan 2025, Wakapolda & Forkompida Sulut Ziarah ke TMP Kairagi

Diketahui bahwa sejak tahun 2017, petugas imigrasi di Bandara Sam Ratulangi telah menolak masuk 11 orang asing dengan rincian 6 orang tahun 2017, 3 orang tahun 2018 dan 2 orang tahun 2019.

Penolakan ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menganut prinsip keimigrasian Indonesia menganut asas selective policy atau kebijakan selektif dimana hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.

Yang bersangkutan telah dipulangkan ke negara tempat pemberangkatan terakhir dengan pesawat Silk Air MI273 tujuan Singapura pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2019. (CHRIS)