Topiksulut.Com_Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan mencatat ada beberapa perusahaan yang beroperasi hingga hari ini yang tak memiliki ijin pembuangan limbah
Dan sampai hari ini perusahaan perusahaan tersebut masih beroperasi seperti biasa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Selatan Roi Sumangkut ST MT saat ditemui media ini membenarkan hal itu” Beberapa perusahaan tersebut tidak memiliki ijin terkendala oleh aturan tataruang sehingga perpanjangan ijin tidak bisa dilanjutkan tapi tetap dalam pengawasan DLH Minahasa Selatan”jelasnya
Seperti diketahui perusahaan perusahan tersebut beroperasi sampai hari ini dengan produksi tetap normal dengan kegiatan dan volume kerja seperti biasa tanpa sanksi lanjutan atas ketidakpemilikan ijin dari instansi terkait
Salah satu plant manager dari salah satu perusahaan tersebut yang berhasil ditemui mengakui tidak ada ijin pembuangan ke media
“Kami sampai hari ini untuk ijin tersebut sementra berproses alias masih dalam tahap pengurusan”jelasnya dengan tidak ingin disebutkan namanya
Perusahaan perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan tepung kelapa dan salah satu perusahan berproduksi minyak kelapa selain tepung kelapa(hemsi)





