TopikSulut,Bitung- Sepanjang tahun 20199 Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung menangani sejumlah kasus narkoba, dimana 35 orang direhabilitasi dan 1 orang dilimpahkan ke Polres Bitung untuk proses pidana karena menggunakan obat-obat terlarang.
Hal ini dikatakan Kepala BNN kota Bitung, Dr Tommy Sumampouw, Jumat, (20/12) kemarin di kantornya. Dari 35 kasus tersebut, pengguna zat adiktif mendominasi. Hanya saja menurutnya, dari persentase, jumlahnya menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Pengguna zat adiktif di Bitung terus berkurang. Kegiatan sosialisasi dan pencegahan terus kami lakukan, dengan menggandeng pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan dan liannya,” kata Sumampouw. Dikatakannya, pada tahun 2015 hingga 2017, Kecamatan Maesa merupakan daerah palibg rawan narkoba.
Namun pada tahun 2018 dan 2019 ini, mulai merambah ke wilayah Girian dan Kecamatan Matuari. Sementara di Maesa sudah mulai berkurang.

Menurutnya, Kecamatan Matuari dan Girian mengalami perkembangan penduduk makin pesat sehingga jadi sasaran penyebaran bahan atau zat adiktif.
“Upaya teruan kami lakukan, yaitu dengan tindakan pencegahan baik di sekolah, swasta dan tempat ibadah,” punkasnya sambil menghimbau kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk bersama perang terhadap narkoba. (hzq)



