
MITRA,TOPIKSULUT – Didiga membuang sampah rumah sakit disemberangan tempat, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap bakal mempidanakan Direktur Rumah Sakit (RS) Ratatotok. Menurut Bupati, namanya sampah apalagi sampah rumah sakit seharusnya dibuang pada tempat yang layak. Artinya, sampah tersebut dibuat di Tempat Pambuangan Akhir (TPA) sampah dan bukan di tempat pembuangan sementara. “saya akan mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya laporan warga menyoal pembuangan sampah semmberangan. Jika pengecekan tim benar, saya tak segan menghentar masalah ini ke rana hukum,”tegas Sumendap.
Di tempat terpisah Camat Ratatotok Nortje Wulur membenarkan adanya mobil truk RS Ratatotok membuang sampah di lokasi eks lahan PT Neumont Minahasa Raya. “kami bersama aparat desa Ratatotok sempat menghentikan truk sampah RS Ratatotok. Malahan, kami mengatakan kepada sopir agar sampah RS ini dibuang di TPA,”aku Wulur. (Ferry Otta)

