TopikSulut,Bitung- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Matuari memperpanjang pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk 5 kelurahan.

Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi, Panwaslu Matuari, Daniel A Lolombulan, SPd mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena 5 kelurahan tersebut belum memenuhi syarat minimal pendafar. “Perpanjangan pendafaran ini kami lakukan mulai 27 Februari hingga 4 Maret mendatang,” ujar Lolombulan.
Lanjut dikatakannya, untuk syarat pendaftaran yakni, foto copy KTP, ijazah minimal SMA atau sederajat yang dilegalisir, usia minimal 25 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik. “Bagi yang ingin bergabung menjadi pengawas Pemilu, silahkan menghubungi sekretariat Panwaslu Kecamatan Matuari di komplek Perum Bumi Beringin Permai, Kelurahan Manembo-nembo Atas,” ujarnya.
Adapun kelurahan yang diperpanjang tambahnya yakni, Manembo-nembo, Tanjung Merah, Sagerat, Sagerat Weru 2, Tendeki. Sementara untuk Manembo-nembo Atas, Manembo-nembo Tengah dan Sagerat Weru 1 sudah ditutup karena telah memenuhi syarat minimal pendaftar. (timts)

