Tiga ASN Mitra Terancam Diberhentikan Sebagai ASN

Kaban BKPSDM MITRA

Dra. Marie Makalow (Kaban BKPSDM) Kabupaten Mitra

MITRA,TOPIK SULUT – Kepala Badan Kepegawaian dan Peengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Marie Makalow mengatakan, pihaknya sementara mempersiapkan segala sesuatu terkait sidang kode etik 3 orang ASN yang dalam penilaian melakukan pelanggaran berat. Mengacu PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil serta berbagai pembinaan secara berjenjang. Hasil yang kami peroleh sesuai tahapan yang ada, secara jelas mengatakan, ke tiga ASN ini akan diperhadapkan lewat sidah kode etik. ” Ancaman jika persoalan ini disidangkan, para ASN ini terancam kena sangsi berat atau bisa saja diberhentikan sebagai ASN,”ungkap Makalow. Dikatakannya pula, akan masalah ini pihaknya sudah berkonsultasi dengan pihak Komisi Aparatur Sipil Negera. dan kami sudah siap untuk menggelar sidang kode etik. “Masuk dalam majelis sidang kode etik terdiri dari Sekda sebagai Ketua dan anggota Kepala BKPSDM,Asisten III,Kabag Hukum dan Inspektorat.

Baca juga:  Masyarakat Tantang APH Usut Dugaan Keterlibatan Oknum “DEKER” dalam PETI Ratatotok