Polres Bitung Amankan 3 Remaja Putri Pelaku Pengeroyokan

TopikSulut,Bitung- Jajaran Polres Bitung, berhasil menangkap 3 (tiga) orang remaja putri pelaku pengeroyokan yang terjadi pada hari Jumat (13/03/2020) sekitar pukul 12.30 wita, didepan salah satu cafe yang ada di kota Bitung, kelurahan Pakadoodan, tepatnya di samping sekolah Don Bosco Bitung.

Penangkapan yang dilakukan tim Resmob Polres Bitung ini berdasarkan laporan Polisi dengan nomor : LP/214/III/2020/Res-Btg, tanggal 13 Maret 2020, dengan pelapor Artemi Mandagi (orang tua korban) dan Febyola N. Mandagi dan surat perintah tugas penangkapan dengan nomor : SP.KAP/80/III/Reskrim/Res-Btg, tanggal 16 Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufik Arifin, SIK, S. Hut mengatakan, para tersangka yakni NC alias Nadine (13) diamankan di rumahnya di kelurahan Kadoodan, tersangka KM alias Kerin (13) diamankan dirumahnya di kelurahan Bitung Barat Satu, kecamatan Maesa, kota Bitung, dan tersangka TT alias Tiara (12) diamankan dirumahnya di kelurahan Kakenturan Satu, kecamatan Maesa, kota Bitung.

“Ketiga tersangka ini berstatus siswa kelas II SMP Don Bosco Bitung,” kata AKP. Taufiq Arifin, S.Hut., SIK, Selasa (17/03/2020). Dari hasil introgasi, motif tersebut dikarenakan ketiga pelaku tidak merima akan perkataan kasar dari korban

“Motif para pelaku, karena tidak menerima dikatakan lonte atau pelacur oleh korban,” kata Taufiq. Lanjut dikatakannya, awal sebelum kejadian yang berlokasi di dalam sekolah pada hari Kamis 12 Maret 2020, sekitar 10.00 wita pelaku Nadin melewati ruang kelas korban, tiba-tiba korban berkata kepadanya dengan kata “lonte”, namun pelaku Nadin tidak menanggapinya, dan berjalan terus.

Baca juga:  Ini Klarifikasi Pengawas SPBU Amurang Terkait Pengisian Jerigen

Kemudian pelaku Nadin bertemu dengan temanya Kerin dan memberitahukan perkataan yang dikatakan oleh korban kepadannya, selanjutnya kemudian kedua pelaku bertemu Tiara dan menceritakannya. Lalu ketiga pelaku tersebut langsung menemui korban guna menanyakan perkataan korban terhadap pelaku Nadin. Namun saat ditanya, korban mengelak dengan mengatakan bahwa bukan dia yang mengatakan itu, melainkan temannya,” ujar Taufik berdasarkan hasil introgasi terhadap pelaku dan korban.

Namun, kata Taufiq, Pada hari Kamis 12 Maret 2020, sekitar jam 19.00 wita pelaku Nadin melihat status korban di media sosial FB dengan kalimat “Besok baku bunung di sekolah torang” itupun sudah ramai di story whatsapp teman-teman Nadine termasuk pelaku Tiara dan Kerin,

“Keesokan harinya Jumat 13 Maret 2020, sekitar jam 12.00 wita korban menenumui ketiga pelaku persis di depan Cafe samping Don Bosco, disitu mereka terlibat adu mulut, lalu pelaku Nadin mendorong korban sambil kakinya memalang kedua kaki korban hingga korban terjatuh, namun korban sempat berdiri dan berlari, sehingga ketiga pelaku mengejar korban. Kemudian pelaku Tiara memukul korban di bagian belakang serta menendangnya pada bagian pinggang kanan, sehingga korban terdorong kebelakang yang selanjutnya pelaku Kerin memukul korban pada bagian lengan kanan. Pelaku Nadin kembali memukul korban pada tubuh bagian belakang, dan aksi itu dilerai oleh seorang Ibu di dalam Cafe. Merasa tak puas pelaku Nadin sempat menarik pakaian korban hingga korban terjatuh diaspal,” jelas Taufiq sembari menambahkan bahwa, ketiga pelaku langsung berhenti melakukan penganiayaan karena sudah banyak orang di lokasi kejadian.

Baca juga:  Bupati Frangky Wongkar, SH Buka Rakercab DPC Partai Demokrat Minsel

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada bagian tubuh belakang, dan pada bagian kepala, karena saat itu korban sempat terjatuh diatas aspal, akibat pukulan dan tendangan ketiga pelaku,

“Korban mengalami rasa sakit dibeberapa bagian tubunya, Tim Resmob Polres Bitung juga menjemput SA alias Sartika (13) siswi Don Bosco yang adalah perekam video sekaligus yang memviral kejadian yang dimaksud. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” pungkas mantan Kapolsek Tikala, Kota Manado ini. (hzq)