DPMPTSP Mitra Layani Warga Lewat Layanan OSS

MITRA,TOPIK SULUT – Menghadapi ancaman Covid-19 hingga pemerintah membatasi pelayanan masyarakat di setiap instansi pemerintah. Untuk Kabupaten Mitra lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayanani masyarakat lewat aplikasi Online Single Submission (OSS). Hal ini diungkapkan oleh Kepala DPMPTSP Mitra Hans Mokat, SH. Dikatakannya pula, terkait pelayanan via online diterapkan, sudah disampaikan melalui edaran pemberitahuan disetiap kecamatan dan juga desa yang ada di Mitra. “Bagi yang akan mengurus perijinan, bisa melalui online via WhatsApp dan [email protected],” ungkap mantan Kadis Sosial Minahasa. Meski begitu, pihaknya memberikan pengecualian terhadap pengurusan IMB yang harus melampirkan sejumlah hal fisik dalam pengurusannya. “Kecuali IMB, itu kan ada yang harus dilampirkan secara fisik. selain IMB, pengurusan ijin lainnya sudah bisa dilakukan seperti yang disebutkan diatas yakni layanan OSS. Aplikasi ini adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri sekaligus menjadi amanat dari Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha,” tukasnya. Ditambahkannya pula, pelayanan via online baik WhatsApp maupun email dapat dimanfaatkan investor yang ingin berinvestasi di Mitra. “Selain untuk menghindari ataupun mencegah Covid-19 serta aturan pemerintah soal physical distancing, pelayanan online ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik karena dapat memberikan kemudahan bagi investor. Dan saat ini sudah ditetapkan untuk sementara waktu tidak melayani pengurusan dari pelaku usah secara langsung,”imbuhnya. (Ferry Otta)

Baca juga:  Bupati Frangky Wongkar, SH Buka Rakercab DPC Partai Demokrat Minsel