Topiksulut.Com_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tupoksinya secara kelembagaan adalah menjalankan amanat undang undang dalam koridor pengawasan Pemilihan umum,Tentunya untuk saat ini adalah pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah ,Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati periode 2020-2025(07/08/2020)
Tapi sayang jika dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawasan “seperti” dilarang
Terkait hal ini Ketua Bawaslu Minahasa Selatan Eva Keintjem S.Pd kepada media ini dengan tegas menyampaikan “Kami Kecewa dan jelas Kami sangat Kecewa dengan informasi yang kami terima terkait pengawasan pencoklitan dilapangan ,dimana Pengawas Kelurahan dan Desa(PKD) tidak bisa duduk bersama lagi dengan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih(PPDP) dan PPS untuk mengawas karna ada data data yang tak bisa diketahui oleh PKD”ujar Ketua Bawaslu
Dari informasi yang di terima media ini bahwa informasi itu berdasarkan himbauan dari salah satu Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) yang menghimbau secara tertulis untuk pengawasan selanjutnya PKD tidak bisa duduk bersama lagi dengan PPS dan PPDP karna dalam pemutakhiran data sudah menyangkut dokumen dokumen yang menurut mereka tidak boleh di publikasi apalagi diketahui Panwas
Hal itulah yang membuat berang Pimpinan Bawaslu Minahasa Selatan
Sehubungan dengan hal ini Ketua KPU Minahasa Selatan Romi Sambuaga membantah adanya pelarangan atau pembatasan pengawasan Panwas Desa/Kelurahan di lapangan”Intinya tidak ada perintah atau pelarangan terhadap fungsi pengawasan Panwas Kelurahan/Desa di lapangan bersama PPS dan PPDP terkait pemutakhiran data dan hal ini kami akan klarifikasi dengan PPK tersebut”jelas ketua KPU(hemsi)






