TopikSulut.com,Minut – Belum lama ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minut telah menemukan adanya masalah dalam pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.
Terkait temuan ini, maka KPU dan Bawaslu Minut pun langsung menggelar rapat koordinasi atau Rakor di kantor KPU Minut, Senin 24 Agustus 2020.
Dalam Rakor tersebut, KPU Minut di hadiri 5 Komisioner yakni Ketua KPU Stella Runtu, Anggota KPU Hendra Lumanauw, H Darul Dikson Lahope, Robby Manoppo. Sementara dari Bawaslu Minut lengkap dihadiri 3 Komisioner yakni Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy, Komisioner Rahman Ismail dan Komisioner Rocki Ambar.
“Surat yang disampaikan Pimpinan Bawaslu RI untuk KPU ada 2 senantiasa membangun koordinasi untuk melakukan klarifikasi,” ucap lahope.
Untuk surat Tanggal 7 Agustus 2020 Pihak KPU Minut membenarkan adanya temuan. Jadi ada 18 Pemilih Pemula yang tidak terdaftar dalam A-KWK, kemudian ada 4 pemilih yang kurang dari 17 tahun tidak terdaftar dalam A-KWK. Ada 4 Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilu 2019 tidak ada di A-KWK.
Pihak KPU telah menindaklanjuti ke Bawaslu dengan surat resmi pada tanggal 11 Agustus terkait surat temuan Bawaslu pada Tanggal 7 Agustus 2020.
“Kami dari pihak KPU Minut berterima kasih kepada pimpinan Bawaslu Minut atas surat pada tanggal 13 Agustus 2020 yang terkait temuan dan bukan hanya 18 pemilih yang tidak terdaftar dalam A-KWK, melainkan ada 43 Pemilih pemula yang tidak terdaftar dan 13 pemilih yang berusia dibawah 17 Tahun namun sudah menikah, tapi tidak terdaftar dalam A-KWK. Juga ada 18 nama tidak ada di A-KWK terkait Pemilih DPK 2019, juga ada 4 Pemilih dalam keluarga yang beda TPS,” tutur Lahope
Sementara itu, Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Komisioner Bawaslu, Rahman Ismail menjelaskan apa yang di katakan KPU terkait temuan Bawaslu RI.
“Kami menggunakan Google Drive dan benar-benar Bawaslu RI langsung melakukan analisa dengan rekan-rekan Panwas desa di lapangan. Jadi Temuan yang disampaikan Bawaslu RI adalah temuan yang langsung di isi oleh teman-teman Panwas Desa,” ucap Ismail seraya menambahkan jika KPU dan Bawaslu kedepan akan kembali melaksanakan Rakor bersama dengan melibatkan Panwas Kecamatan, PPK, Panwas Desa serta PPS. (Tim)