TOMOHON, topiksulut.com – Usai dilakukan pendaftaran pemasukan dokumen bakal pasangan calon (bapaslon) pada beberapa waktu lalu (4-6/9) telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon dan dinyatakan lengkap. KPU Tomohon melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual (Verfak) terhadap berkas persyaratan calon dari semua Bapaslon.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon,
Drs Harryanto YS Lasut MAP melalui Komisioner Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Stenly Jerry Kowaas SP, Rabu (9/9) mengatakan, proses Verfak dokumen persyaratan calon sedang berlangsung dan kira-kira selesai pada 12 September 2020.
Dokumen dimaksud adalah surat-surat keterangan atau berkas-berkas penting dari setiap pribadi bakal calon, baik walikota maupun wakil walikota. Salah satunya, soal keabsahan ijasah bakal calon. Ada yang ijasahnya hanya di wilayah Sulawesi Utara. Ada pula dari luar daerah. Semuanya pasti di-Verfak.
“Kita akan lihat setelah proses verifikasi faktual selesai pada 12 September. Kalau misalnya berkas persyaratan calon ternyata ada yang kurang lengkap. kita akan memberikan kesempatan untuk perbaikan kepada Bapaslon,” ujar Kowaas saat sedang melakukan Verfak ijasah salah satu bakal calon di Jakarta.
Dijelaskannya, usai Verfak selesai, tahap berikutnya ialah masa perbaikan. Sesudah itu, KPU akan melakukan Verfak terhadap dokumen perbaikan dimaksud. Selanjutnya, tanggal 23 September mendatang, KPU Tomohon akan mengumumkan Bapaslon yang ditetapkan sebagai
Paslon resmi di Pilwako 2020.
“Nah, bila proses verifikasi faktual perbaikan sudah selesai, tapi keabsahan dokumen persyaratan calon tidak bisa dibuktikan, ada konsekuensinya. Bisa saja bakal pasangan calon gugur,”kunci Kowaas ketika dihubungi via telepon. (kim)