TOMOHON, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon fasilitasi pengaturan alat peraga kampanye (APK) tiap-tiap pasangan calon (paslon) peserta pilkada Tahun 2020 Kota Tomohon.
Kepada wartawan, Komisioner KPU divisi Sosialisasi dan SDM, Stenly Kowaas mengatakan. KPU memfasilitasi setiap calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon untuk ketersediaan APK.
“Jadi untuk difasilitasi percetakan oleh KPU, Baliho: 5 untuk setiap kabupaten/kota, Bilboard: 5 untuk setiap kabupaten/kota, Umbul-umbul: 20 per kecamatan dan Spanduk: 2 per kelurahan,” rinci Kowaas.
Kowaas menambahkan, Paslon juga dapat menambah atau mencetak tapi ada batasannya.
“Paslon juga bisa cetak, maksimal 200 persen dari jumlah di atas,” tukas Kowaas.
KPU berharap, Paslon dalam pemasangan APK harus memperhatikan beberapa hal.
“Pertama, memperhatikan SK KPU tentang titik yg dilarang dipasangi APK.
Kedua, surat pernyataan tertulis dari pemilik lahan.” Tutup Stenly Kowaas.(kim)