TOMOHON, topiksulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai besok 7-13 Oktober.
Bagi warga Kota Tomohon yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri di masing-masing PPS di 44 Kelurahan.
Ketua KPU Kota Tomohon melalui Komisioner divisi Sosialisasi dan SDM, Stenly Kowaas, berharap masyarakat dapat turut ambil bagian dalam mengawal rekrutmen KPPS.
“Kami (KPU) berharap semua elemen masyarakat, bisa mengawal proses rekrutmen KPPS, agar yang ditetapkan nanti, adalah orang-orang yang tidak merupakan anggota parpol dan atau tim sukses pasangan calon,” ucap Kowaas. Selasa, (6/10) 2020.
Diketahui, persyaratan calon anggota KPPS sebagai berikut.
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
f. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
l.belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk;
d. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
e. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
f. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
g. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
i. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
j. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Seluruh dokumen syarat pendaftaran KPPS dengan rincian sebagai berikut:
1) 1 (satu) rangkap salinan yang diserahkan kepada PPS; dan
2) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip KPPS.
Seluruh dokumen sebagai syarat pendaftaran dibuat masing-masing dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi menggunakan map kertas berlubang warna putih yang diantar langsung ke Sekretariat PPS di kelurahan masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, (memakai masker, melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk keruangan pendaftaran, mencuci tangan sebelum dan sesudah menyerahkan berkas pendaftaran ke PPS, menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan pendaftar lainnya serta berkas dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair).
Formulir Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan calon anggota KPPS dapat diperoleh di :
• Kantor Sekretariat PPS di masing-masing Desa/Kelurahan;
• Kantor Sekretariat PPK di masing-masing Kecamatan;
(kim)