Tim Resmob Polres Minut Amankan Pelaku Curas di Kema Satu

Minut-Tim Resmob Polres Minut di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Dewo Deddi Ananda, Rabu 21 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 Wita telah mengamankan tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Kema I Kecamatan Kema yakni Alfian Luwata (18) warga Pakadoodan Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Tersangka ditangkap wilayah Empang Kelurahan Kakenturan Bitung atas laporan LP/60/X/2020/SULUT/RES MINUT/SEK-RUL-KEMA.
Berdasarkan laporan, kronologis curas terjadi pada Selasa 13 Oktober 2020 pukul 00.30 Wita dimana saat itu pelapor saat hendak membuang air kecil, tiba-tiba pelapor kaget ada orang tak dikenal di dalam rumah. Tersangka langsung menyergap pelapor dengan menggunakan pisau dan menyandera korban dengan mengikat kaki dan tangan kemudian menutup mata.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

“Diam, kalau tidak kamu akan mati,” tandas tersangka.


Saat itu juga, tersangka mencari barang berharga dan menanyakan kepada pelapor kalau ada kunci brankas atau sejumlah uang. Setelah beberapa saat kemudian, terlapor ditinggalkan. Pelapor pun langsung mengecek sepeda motor merk Honda Vario dan handphone merk Xiomi dan Samsung dimana sudah tidak ada.


Melihat barangnya sudah dibawah kabur, korban pun melapor ke Polsek Kema. Dan pada Kamis 21 Oktober 2020 sekitar jam 10.00 Wita, Tim resmob melakukan penyelidikan mengenai kasus curas yang terjadi di Desa Kema I. Pada pukul 14.30 Wita, tim berhasil mengantongi identitas para tersangka. Pada pukul 20.00 Wita, tim mendapat informasi bahwa tersangka Alfian Ruwata sedang berada di rumah yang berada di wilayah Empang Kelurahan Kakenturan Bitung.

Baca juga:  Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Minut Amankan Pelaku Pemerkosaan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Takut buruannya kembali kabur, maka tim resmob langsung menuju ke tempat dimana tersangka berada. Setelah sampai di lokasi, tim langsung mengamankan tersangka yang sedang miras dan tim langsung membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa 1 buah HP dan 1 unit roda dua jenis Honda Vario.

Kemudian tersangka sudah mengakui perbuatannya, kepada tim tersangka juga mengakui bahwa tersangka juga terlibat dalam kasus pencurian di Alfamart Kadoodan. Sehingga tersangka diamankan ke Mapolsek Kema untuk ditindaklanjuti. Tersangka disiap dihukum karena melanggar pasal 365 KUHP.(

(GB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *