TopikSulut.com,Minut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka
Sesuai Surat Keputusan Nomor :732/PL.02.6-Kpt/7106/XII/2020 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020, melalui
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai kepanjangan tangan KPU telah selesai melaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2020 di Sutanraja Hotel, Selasa 15 Desember 2020.
Dihari pertama rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minut dimulai dari Kecamatan Airmadidi, Kecamatan Likupang Selatan (Liksel), Kecamatan Kema dan
Kecamatan Kalawat. Lalu diikuti hari kedua Kecamatan Wori, Kecamatan Talawaan, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Likupang Timur (Liktim), Kecamatan Likupang Barat (Likbar) dan Kecamatan Dimembe.
Dari hasil Pleno perhitungan dan rekapituasi pada tanggal 14 sampai 15 Desember 2020, pasangan Joune Ganda-Kevin W Lotulung (JG-KWL) dengan jumlah suara 69.633, Sompie Singal–Joppi Lengkong (KISS-JO) dengan jumlah suara 31.763 serta pasangan Shintia Gelly Rumumpe-Netty A Pantouw (SGR–NAP) memperoleh suara 19.991.
Begitu juga, perolehan suara calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Sulut dengan hasil di Kabupaten Minahasa Utara yaitu pasangan Christiany Eugenia Paruntu- Sehan Salim Landjar (CEP-SSL) mendapatkan suara 30.292, Vonny A Panambunan-Hendry Runtuwene (VAP-HR) 19.933 dan Olly Dondokambey-Steven Kandouw (OD-SK) meraih suara 71.836.
Pleno rekapitulasi perhitungan suara ini dihadiri para saksi dari masing-masing pasangan calon,
namun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor urut dua VAP-HR tidak dapat
menghadirkan saksi dalam Rapat Pleno tersebut, dan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut satu SGR-NAP sampai selesainya rekapitulasi ini tidak ada saksi yang datang.
“Paska penetapan rekapitulasi suara maka calon kepala daerah peraih suara terbanyak akan ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Minut Tahun 2020,” pungkas Stella Runtu selaku Ketua KPU Minut.
Stella menambahkan, pihak KPU memberi waktu selama 3 hari pasca penetapan rekapitulasi suara ini. Jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanjutkan pada proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Minut terpilih tahun 2020.
Disela-sela kegiatan Pleno Rekapitulasi KPU Minut mendapat kunjungan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak MSi, Kasdam Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Wirana Prasetya Budi dan Danrem 131 Santiago Brigjen TNI-AD Prince Meyer Putong.
Dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara ini, KPU menghadirkan komisioner serta pimpinan
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minut. (GB)





