Satgas Covid-19 Minut Buat Kesepakatan Dengan Sopir Angkutan

TopikSulut.com,Minut – Masih tingginya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menjadi perhatian serius oleh Pemkab Minut melalui tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Apalagi penularannya bisa saja terjadi dalam kendaraan umum.

Maka dari itu, maka Satuan Gugus Tugas Covid-19 Minut membuat kegiatan kesepakatan bersama para pengemudi angkutan umum yang dilaksanakan di terminal Airmadidi dan dibuka secara langsung oleh Kapolres Minut, AKBP Grace KD Rahakbau SIK MSi , Kamis 11 Februari 2020.


Dalam kesepakatan ini mencantum 4 poin penting dalam pelayanan jasa angkutan bagi masyarakat umum. Keempat kesepakatan itu adalah sopir angkutan umum wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan melaksanakan 3M dan pengendalian covid pada setia penumpang. Kemudian, sopir angkutan wajib menaikkan dan menurunkan penumpang dalam terminal.

Lalu, sopir angkutan dilarang memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan, depan ruko maupun depan swalayan serta masuk ke dalam pasar pada saat hari pasar di tempat yang sudah ditentukan dengan cara bergantian.

“Bagi angkutan umum yang melanggar, akan diberikan sanksi pemberhentian trayek selama 2 minggu dan kendaraannya akan dititip sementara di kantor Mapolres Minut,” tegas Kapolres.


Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Minut dr Alain Beyah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Jofieta Supit, Kepala Satpol PP dan Damkar Minut Robby Parengkuan dan perwakilan Dinas Perhubungan (Dihub) Minut. (GB)