TopikSulut.com,Minahasa – Hukum Tua Desa Sea James Sangian menantang Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia tanah yang ada di desa itu. Pasalnya, sampai saat ini masalah lahan eks HGU PT Gunung Batu di Desa Sea sampai saat ini belum selesai karena diserobot oleh Frans Bangkang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Kasus ini sudah beberapa kali ditangani Polda, namun tidak pernah selesai karena pak Bangkang mengaku punya Polda Sulut sebab kedua anaknya kerja di Polda. Jadi saya minta Presiden RI dan juga Kapolda Sulut yang baru kiranya bisa membantu penyelesaian tanah ini,” jelas Sangian dalam pertemuan dengan masyarakat petani penggarap lahan eks HGU PT Gunung Batu, Minggu 28 Februari 2021, di kantor Desa Sea.
Diakui Sangian jika istrinya memiliki hubungan keluarga dengan Frans Bangkang. Namun dirinya tetap mengambil keputusan untuk tidak berpihak kepada Frans Bangkang karena tidak dilengkapi surat sah.
“Keluarga kami sudah renggang dengan Frans Bangkang karena persoalan tanah ini. Namun saya tetap berpegang teguh akan membela petani meskipun dari Frans Bangkang pernah menawarkan saya beberapa hektar untuk lahan disitu,” jelas Sangian saat didampingi Sekdes Sea Kliff Sangian.
Dirinya pun mengharapkan agar petani penggarap tetap bekerjasama menolak penyerobotan tanah ini. Sebab, lahan ini sudah menjadi hak milik petani yang sudah mendiami lahan tersebut sejak berpuluh-puluh tahun lalu.
“Jika mereka sudah pasang patok dilahan kita, silakan cabut karena mereka bukan pemilik lahan itu,” tambahnya.
Program prioritas Presiden RI Ir Joko Widodo (Jokowi) ada memberantas mafia tanah yang ada di Indonesia termasuk didalamnya di Provinsi Sulut. Untuk itu Kapolri pun telah menunjuk mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menjadi Kapolda Sulut dengan tujuan agar bisa memberantas mafia tanah di Sulut yang diduga melibatkan aparat hukum.
Diketahui, pihak Frans Bangkan pernah juga melakukan penyerobotan tanah milik dari Sindjaya Budiman dan akhirnya berproses perkara di meja Polda Sulut. Kali ini, Frans Bangkan pun ingin memiliki 2 hektar lahan milik Alex Mea dan petani penggarap lainnya.
Padahal tanah tersebut sudah diserahkan ke petani penggarap ini sesuai dengan Surat Direktorat Agraria No 591.5/AGR/1369 tertanggal 7 Oktober 1986.
Pokok dalam surat tersebut yakni mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Juni 1986 Nomor SK.341/DJA/1986 dimana menjelaskan jika tanah negara sebagai objek redistribusi dalam rangka pelaksanaan landfrom di Kabupaten Minahasa memberikan hak milik kepada para petani penggarap. (GB)





